Mohon tunggu...
wahyu aji
wahyu aji Mohon Tunggu... -

saya orangnya simple....hehe

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

“Bank Syariah” Bagi Hasil??? Berdagang?? Masa sih??

5 Juli 2010   13:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:05 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di zaman yang sudah sangat sulit untuk membedakan antara yang halal atau haram, baik atau buruk, boleh atau tidak, sangatlah sulit untuk di tentukan. Karena hal itu sudah sangat tipis sekali perbedaannya. Umat yang sedikit saja telena akan kenikmatan duniawi yang hanya sementara, akan sangat mudah terjerumus ke dalam lembah dosa. Sedangkan umat yang dapat memilih jalan yang benar dan memantapkan hati untuk menjalankan dan melaksanakan sesuai dengan syariat islam sangat lah beruntung sekali. Perkara-perkara tersebut sangat banyak sekali contohnya. Tapi dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang perBankan Syariah. Mungkin saudara/i sekalian telah mengetahui tentang “Bank Syariah” atau “Bank Konvensional”. InsyaAllah pada kesempatan ini saya akan menjelaskan keuntungan utama dari penggunaan “Bank Syariah” di bandingkan dengan “Bank Konvensional”.

Bank Syariah” merupakan Bank yang tidak menggunakan system BUNGA. Jadi para nasabah yang menabung di “Bank Syariah” tidak akan memperoleh BUNGA dari dana yang mereka simpan. Lalu para nasabah tidak mendapatkan untung dong?? Jangan khawatir, di “Bank Syariah” terdapat system bagi hasil. Belum tau yah?? System bagi hasil ini merupakan system kerjasama antara dua belah pihak.

Jika saya boleh ambil contoh, saya akan menceritakan tentang system yang pernah di gunakan oleh Rosulullah SAW. Pada zaman Rosul, siti khadijah adalah seorang pedagang yang sangat kaya raya. Suatu ketika Rosulullah dan Siti Khadijah bekerjasama, dimana Siti Khadijah memberikan barang dagangannya kepada Muhammad, lalu oleh Muhammad di jual di pasar. Setelah barang dagangannya terjual semua, kemudian Muhammad dan Siti Khadijah bagi hasil keuntungan yang di peroleh sesuai kesepakatan di awal perjanjian.

Jadi system bagi hasil inilah yang sah dan halal di gunakan dalam transaksi. Itu kan jika dala perdagangan lalu bagaimana jika penerapannya dalam Bank?? Nah di sini akan saya jelaskan proses dalam system mekanisme dalam “Bank Syariah” :

  1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada “Bank Syariah” untuk dikelola.
  2. Bank melakukan penjualan cicilan, maksudnya:

A.Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah,

B.Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan Bank.

  1. Bank melakukan sewa cicilan, maksudnya:

A.Bank memberikan bagian keuntungan penyewaan kepada nasabah,

B.Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan Bank.

  1. Bank melakukan kerjasama usaha, yaitu:

A.Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah,

B.Bank mencata pembayaran modal dan keuntungan Bank.

System ini memungkinkan nasabah investor, untuk mengawasi atau mengetahui kenerja “Bank Syariah” secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan Bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil untuk nasabah investor juga semakin besar.

Sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah investor semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan “Bank Syariah” untukmenghasilkan keuntungan. Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu yang cukup lama merupakan pertanda bahwa “Bank Syariah” yang bersangkutan semakin tidak efisien.

Jadi dengan demikian, kita dapat mengetahui kinerja/system/keadaan Bank saat itu, memungkinkan kita untuk mengambil tindakan, jika terjadi hal-hal yang akan merugikan nasabah. Jadi bisa juga di katakan sebagai perigatan dini (early warning system). Sehingga para nasabah atau investor dapat mengetahui secara transparan kinerja “Bank Syariah” yang dipercayainya mengelola dana.

Lain halnya jika Bank menggunakan system BUNGA, seperti “Bank Konvensional”.Pada Bank system ini nasabah tidak dapat mengetahui kinerja Bank sama sekali, karena BUNGA yang di terima nasabah setiap bulan nilainya tetap. Jadi nasabah tidak mengetahui keadaan Bank yang sedang meningkat ataukah sedang menurun, yang mengakibatkan nasabah tidak dapat mengambil tindakan awal.

Jadi itu lah keuntungan atau manfaat dari penggunaan fasilitas “Bank Syariah”. Selain aman dan syah dalam transaksi islam, “Bank Syariah” pun memiliki fasilitas infak, shodaqoh dan zakat. Yang akan memfasilitaskan nasabahnya dalam menyisihkan harta Allah yang dititipkan kepada para nasabah untuk jalan Allah pula.

Penulis : wahyu aji

Blog saya: http://www.wahyuaji.blogdetik.com

posting: http://wahyuaji.blogdetik.com/2010/07/05/%E2%80%9Cbank-syariah%E2%80%9D-bagi-hasil-berdagang-masa-sih/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun