Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak dan Pembangunan Nasional di Indonesia

13 April 2020   19:32 Diperbarui: 13 April 2020   19:50 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika berbicara tentang pembangunan maka jawabannya adalah tidak ada habisnya, akan selalu ada bahasan untuk pembangunan karena sifatnya yang terus menerus. Salah satunya adalah pembangunan nasional, pembangunan nasional adalah pembangunan yang bersifat terus menerus dan berkesinambungan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan pembangunan nasional yang baik dan maksimal maka dibutuhkan perhatian yang khusus dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu sumber pembiayaan adalah APBN. APBN yang baik adalah sumber penerimaannya berasal dari pajak, bukan dari pengelolaan sumber daya alam saja.

Hal ini dikarenakan adanya salah satu fungsi pajak yakni stabilitas dimana Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dan stabilitas ekonomi sehingga inflasi dapat ditekan.

Pajak merupakan tanggungan yang di bebankan pada setiap individu dan wajib dibayarkan pada tempo waktu yang sudah ditentukan. Pajak bersifat memaksa yang timbal baliknya tidak langsung bisa dirasakan namun sejatinya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Di Indonesia proses pemungutan pajak sendiri bersifat mandiri alias didasarkan pada kesadaran masing masing individu untuk membayarnya. Meskipun bersifat mandiri, dalam pemerintahan juga terdapat badan yang bertugas sebagai penerima pajak dan penagihan pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar untuk penagihan pajak antara lain adalah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Apabila telah diterbitkan surat tersebut namun si pembayar pajak tidak atau kurang membayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, maka dapat segera dilaksanakan tindakan penagihan aktif.

Pajak dipungut oleh pemerintah berlandaskan peraturan perundang undangan, dimana disebutkan bahwa Pajak dipungut untuk dikembalikan ke rakyat melalui pengeluaran-pengeluaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Diperlukan penerimaan pajak yang sangat besar untuk menutupi pengeluaran pengeluaran Negara salah satunya adala pembangunan nasional. Bentuk nyata dari pemungutan pajak yang dapat kita rasakan adalah banyaknya fasilitas fasilitas umum yang terbangun, infrastruktur yang semakin memadai.

Bentuk dari pembangunan fasilitas umum adalah Pembangunan gedung dan sarana sekolah, Pembangunanfasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas serta subsidi atau penyediaan obat generic, Pemberian beasiswa pendidikan, Penyediaan lapangan kerja, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur adalah Pembangunan jalan tol, Pembangunan dan peningkatan sarana transportasi udara, Perbaikan jalan yang rusak, Penambahan armada transportasi darat, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun