Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Muamalah dalam Islam dan Pengaturannya

26 Oktober 2022   08:54 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:18 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.

Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.

Sehingga berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwasannya kegiatan ataupun pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari termasuk muamalah. Karena pada kesehariannya kita sebagai manusia selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. 

Karena kita sebagai makhluk sosial tidak akan mungkin hidup sendirian tanpa bantuan dari manusia lainnya. Sehingga sudah dapat dipastikan bahwasannya kita akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya pada keseharian kita. Dalam Islam sendiri segala kegiatan muamalah telah dijelaskan tata cara dan hukumnya dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits.

Islam telah mengatur segala macam kegiatan muamalah seperti jual-beli, hutang-piutang, sewa menyewa, makanan yang halal dan haram, perselisihan antar manusia, dan lain sebagainya. 

Lalu berdasarkan apa-apa yang telah dijelaskan baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits para ulama akhirnya mengembangkannya dan menjelaskannya secara lebih terperinci. Dalam Islam sendiri muamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam ilmu fiqih. Sehingga segala hal yang berhubungan dengan muamalah telah diatur dalam fiqih muamalah. Kesimpulannya adalah bahwasannya Islam mengatur muamalah melalui Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Ijma' Ulama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun