Mohon tunggu...
Wahadah Atika
Wahadah Atika Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia dalam Pandangan Islam Sesuai Masa Perintah Nabi Muhammad SAW

5 April 2020   23:59 Diperbarui: 6 April 2020   00:15 2975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hal yang paling penting dari sebuah pembicaraan negara adalah, apakah hubungan negara dengan agama itu?

dari pertanyaan tersebut memang terlihat sangat lah hal sepele dimata masyarakat, padahal dengan pengetahuan tersebut kita dapat tahu bagaimana peran dan penerapan agama dalam sebuah negara, terutama tentang hubungan negara dengan agama dalam konteks islam. Adapun menurut Azra, hubungan negara dan agama dalam islam merupakan hubungan yang tidak saling memadai antar agama dan negara, sehingga berbagai eksperimen dilakukan untuk menyatukan negara dan agama bersadarkan rancangan pandangan umat islam. Perdebatan antara islam dan negara pun berawal dari pandangan bahwasannya islam sebagai sistem yang mengatur semua kehidupan manusia yang menyeluruh, termasuk soal polik, sehingga dalam islam tidak membedakan antara politik dan agama. dan hal tersebut selalu di kaitkan dengan posisi Nabi Muhammad SAW di Madinah, yang mana beliau memiliki peran ganda sebagai pemimpin agama sekaligus pemimpin negara. 

Secara garis besar perbedaaan pandangan tersebut berawal pada apakah islam identik dengan negara atau sebalikya Islam tidak meninggalkan konsep yang tegas tentang bentuk negara. Sehingga Ibnu Taimiyah berpendapat bahwasannya posisi Nabi sebagai rosul saat itu hanya menyampaikan ajaran Al-qur'an bukan sebagai penguasa. Maka, sebuah pemerintahan hanya sebagai pelengkap untuk menyampaikan dan menyebarkan islam bukan untuk kekuasaan. Dengan kata lain politik atau negara dalam islam hanyalah sebagai alat bagi agama itu sendiri, bukan eksistensi dari agama islam. Adapun pandangan menurut Haikal seorang modernis, bahwasannya prinsip-prinsip dasar masyrakat yang bersumber dari Al-qur'an dan as-sunnah tidak ada kaitannya dengan ketatanegaraan. lebih lanjut ia menyatakan bahwasannya dalam islam tidak ada sitem pemerintahan yang baku. Umat islam bebas menganut sistem apapun asalkan mampu menjamin kesamaan antara para warga negaranya, baik itu hak dan kewajiban mapun persamaan dihadapan hukum, dan semua pelaksanaan urusan hukum dilaksanakan bersadarkan musyawarah dengan berpegang pada tata nilai moral dan etika yang diajarkan islam.

Adapun hubungan negara dengan islam secara teoretis dapat diklasisfikasikan berdasarkan tiga pandangan antara lain:

1. Paradigma Integralistik

Pandangan ini hampir sama dengan negara teokrasi islam, yang menganggap negara dan agama merupakan kesatuan yang tak mampu dipisahkan. Keduanya adalah hal yang menyatu, yang menegaskan bahwasannya negara merupakan lembaga yang politik dan segaligus lembaga agama, sehingga tidak memahapi arti pemisahan antara negara dan agama. Pola hubungan ini kemudian menghasilkan konsep agama-negara, yang berarti kehidupan negara diatur oleh hukum dan prinsip keagamaan. Sehingga dari paradigma integralistik ini identik paham islam sebagai agama dan negara, yang sumber hukumnya adalah hukum islam. 

2. Paradigma Simbiotik

Pandangan ini berpendapat bahwa hubungan agama dan negara adalah suatu lembaga yang saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Maka dalam pandangan ini agama membutuhkan negara untuk melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu pun sebaliknya, negara membutuhkan agama sebagai sumber ajaran moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya. Pandangan ini sama halnya dengan apa yang disampaikan Ibnu Taimiyah tentan negara sebagai alat agama seperti yang dijelaskan di atas, yang mana kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karna tanpa kekuasaan agama negara tidak bisa berdiri tegak. Maka hubungan agama dan negara merupakan dua identitas yang berbeda tetapi saling membutuhkan. Oleh karena itu konstitusi yang terdapat pada paradigma ini tidak hanya dari kontrak sosial tetapi juga hukum agama. Sehigga pemeritahan Indonesia pun termasuk kelompok paradigma ini karena agama tidak mendominasi kehidupan negara, melainkan sebagai sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Paradigma Sekularistik

Paradigma ini beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua lembaga yang berbeda serta memiliki tugas masing-masing. Sehingga satu sama lain harus dipisahkan dan tidak boleh memiliki hubungan. yang mana negara merupakan urusan politik, sedangkan agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara. Maka hubungan positif yang berlaku pun adalah hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial yang tidak berkaitan sama sekali dengan hukum agama. Sesuai dengan pandangan Haikal bahwasannya bahwa dalam sejarah kenabian Rasulullah SAW pun tidak menemukan keinginan Nabi Muhammad untuk mendirikan negara islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun