Mohon tunggu...
Wafa Nabila
Wafa Nabila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta

25 Desember 2018   10:05 Diperbarui: 25 Desember 2018   10:11 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka meningkatkan pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia, secara bertahap pemerintah bertekad untuk meningkatkan kehidupan dan jaminan sosial kepada seluruh Masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada Tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh Sistem Jaminan Sosial di Indonesia.

Jaminan Kesehatan Nasional adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  di Indonesia menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat wajib. Seluruh penduduk, termasuk warga negara asing harus membayar iuran dengan nominal tertentu atau sebagaimana kelas yang telah dipilih oleh pesertanya. Kecuali bagi masyarakat yang miskin atau tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah atau disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan  Jaminan  Kesehatan Nasional mulai di implementasikan per tanggal 1 Januari 2014 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Dengan tujuan seperti yang sudah dalam undang-undang SJSN pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini dipilih untuk meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semakin meningkat. Pada tanggal 23 Desember 2016 pesertanya sudah mencapai 171,86 juta jiwa, sementara target cakupan kepesertaan ditahun 2016 sebesar 188,2 juta jiwa. Oleh karena itu, perlu diambil langkah terobosan cakupan kepesertaan untuk menuju UHC (Universal Health Coverage) pada tahun 2019 sehingga bisa mencapai 245 juta jiwa atau 95% dari seluruh penduduk Indonesia.

Dalam menuju UHC (Universal Health Coverage) berbagai upaya dan strategi terus dilakukan, salah satunya adalah dengan mengajak pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN dan KIS diwilayah daerah tersebut. Pemerntah daerah mempunyai peranan dan dukungan yang sangat penting, peranan pemerintah daerah dalam menuju UHC yaitu memperluas cakupan kepesertaan, penigkatan kepatuhan dan meningkatkan kualitas pelayanan yaitu dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS.

Diakhir tahun 2017 tercatat 3 provinsi (Aceh, Jakarta, dan Gorontalo), 67 Kabupaten dan 24 Kota telah mencapai 95% kepesertaannya. Kemudian, ada Provinsi Jambi, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, 59 Kabupaten dan 15 Kota berkomitmen mencapai Univesal Health Coverage (UHC) ditahun 2018.

Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Pimpinan Negara terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Menteri Sosial Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Direksi BPJS Kesehatan, Jaksa Agung,  Gubernur, Bupati, dan Walikota. untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas JKN-KIS.

Presiden juga menekankan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN. Mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar, dan menyediakan SDM Kesehatan yang berkualitas. Selain itu, Presiden mengintruksikan terkait pemberian sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan apabila peserta tidak patuh dalam pendaftaran keanggotaan hingga pembayaran iuran.

Berbagai daerah seperti Provinsi Jawa barat, Kota Gorontalo, Tanah Datar, dan Aceh  merupakan daerah telah mengintegraskan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kedalam program JKN-KIS.

Dengan terintegrasinya jamkesda dengan JKN-KIS maka semakin membuktikan bahwa suatu negara atau pemerintah daerah hadir untuk masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 "negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang kemudian diimplementasikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun