Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada Tak Ditunda, Pelanggar Harus Ditindak

30 September 2020   08:51 Diperbarui: 30 September 2020   09:25 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PILKADA Serentak Lanjutan Tahun 2020 sepekan belakangan mendapat 'rekom' dari berbagai pihak agar kembali ditunda tahapannya, hal tersebut bentuk dari kekhawatiran akan penyebaran Covid-19 yang berpotensi menciptakan cluster baru pada musim Pilkada di 270 daerah ini.

Rekom penundaan diantaranya datang dari dua ormas Islam terbesar di negeri ini, yakni NU dan Muhammadiyah. Bagi dua ormas ini keselamatan jiwa dan perlindungan hak hidup lebih penting dari sekedar menyalurkan hak politik kepada masyarakat.

Adanya usulan penundaan dari berbagai pihak, para pemangku kepentingan telah merespon dan menyepakati bahwa Pilkada tetap akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang. Ini tertuang dalam hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada (21/9/2020).

Namun dibalik tak ditundanya Pilkada, sebuah "pesan penting" yang wajib dipatuhi bersama oleh penyelengara, Paslon, Parpol, Tim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada ini yakni berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tentu tak sebatas mewajibkan melaksanakan protokol kesehatan yang menjadi prasyarat melanjutkan Pilkada ditengah pandemi ini. Namun penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 juga menjadi poin penting.

Sehingga Komisi II DPR RI meminta KPU RI merevisi PKPU 10 tahun 2020 Tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam. Terutama dalam pengaturan metode kampanye yang berkaitan dengan pengumpulan massa dan kerumunan.

Sehingga berselang sehari setelah RDP pada tanggal 23 September 2020 KPU sebagai pembuat regulasi merevisi PKPU tersebut dengan PKPU 13 tahun 2020 yang diantaranya mengatur ulang metode kampanye serta memuat BAB tambahan Larangan dan  Sanksi atas pelanggaran yang sebelum tak diatur.

Yang mana pada PKPU 6 dan 10 tahun 2020, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak belum dilarang, namun setelah PKPU 13 tahun 2020 diundangkan, mohon 'dibaca ulang' agar kampanye-nya tak mendapat teguran apalagi sampai dibubarkan.

Sebab, secara eksplisit sudah diatur bahwa 'kampanye rapat umum' telah dinyatakan sebagai metode kampanye yang dilarang dalam PKPU tersebut, PKPU 13 ini (menurut KPU lex specialis dari PKPU 11 tahun 2020) seperti termuat pada Pasal 88C ayat (1).

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

(a). rapat umum, (b). kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
(c). kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; (d). perlombaan; (e). kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
(f). peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun