Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Terpenuhikah 30 Persen Caleg Perempuan atau Sekadar Pelengkap Penderitaan?

9 Juli 2018   10:02 Diperbarui: 9 Juli 2018   10:11 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dailycaller.com ---edited

Memasuki tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Partai politik peserta Pemilu diwajibkan mengikutsertakan keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam daftar yang akan diajukan ke KPU pada tingkatannya.

Syarat ini sepertinya berlaku khusus bagi kaum ibu, ruang emansipasi wanitia dalam kancah politik makin hari semakin mendapat tempat. Meski demikian masihkah syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan hanya sekedar "pelengkap penderitaan", wabilkhusus di bumi tali undang tambang teliti.

Minimal 30 persen keterwakilan Caleg perempuan ini termaktub dalam PKPU 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Bab II pengajuan bakal calon bagian kedua persyaratan pengajuan bakal calon pasal 6 ayat (1) huruf (c). disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) disetiap Dapil.

Ditegaskan lagi pada ayat (3) Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan disetiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.

Kehadiran Caleg perempuan disini sangat vital dan dapat berujung fatal, yakni pembatalan caleg untuk Dapil yang tidak memenuhi kuota tersebut. Negara memang telah menerapkan kebijakan berupa 30 persen porsi untuk perempuan dalam keikutsertaan di bidang politik.

Seperti contoh perintah Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa persayaratan Partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan diantaranya menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Dalam dunia politik kekinian perempuan memang diberi ruang yang luas, diberi ambang batas minimal keterlibatannya, meskipun terlihat jelas syarat ini terkesan dipaksakan. Tujuannya tentu demi mewujudkan kesetaraan gender dalam bidang politik, meminimalisir anggapan perempuan hanya bisa kerja di dapur, sumur dan kasur.

Namun, ruang yang diberi peraturan perundang-undangan ini menurut penulis masih setengah hati, Parpol diwajibkan memiliki kepengurusan 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat, lebih lagi daftar calon anggota legislatif semua tingkatan syaratnya wajib diwakili oleh kaum hawa minimal 30 persen.

Meski demikian, tak satu pasal-pun aturan penulis jumpai yang mewajibkan anggota dewan terpilih diambil minimal 30 persen dari caleg perempuan. Pertarungan di lapangan tidak mengistimewakan antara caleg laki-laki dan perempuan, tetaplah pe-raup suara terbanyak didalam partainya yang akan ditetapkan sebagai anggota dewan yang terhormat.

Meski Caleg perempuan istimewa dari sisi persyaratan karena diwajibkan dengan persentase minimal, hal ini terbukti hasilnya  belum berbanding lurus dari sisi tingkat keterpilihan pada proses pemungutan suara saat Pemilu dilangsungkan, sebagi sample seperti yang terjadi di kabupaten Merangin-Jambi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun