Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Angket DPRD Merangin "Satidakhandalah", Jatinangor vs Palembang

23 November 2017   20:53 Diperbarui: 23 November 2017   20:56 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasa gedung DPRD Merangin saat tulisan ini dibuat.

MERANGIN - Selasa (27/10/2017) lalu, Masyarakat Merangin dibuat 'gempar' dengan kerja nyata anggota DPRD Merangin ketika melihat ada 'ketidakberesan' yang terjadi pada hari itu.

Ketidakberesan tersebut disebabkan katanya pelayanan publik 'lumpuh' akibat pejabat berbondong-bondong menghadiri Undangan Al Haris pada sidang terbuka promosi doktor di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat.

Beberapa anggota dewan lintas komisi melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) meskipun ada anggota dewan yang membantah dikatakan melakukan sidak namun versinya hanya melakukan pendampingan masyarakat yang hendak beurusan ke salah satu OPD.

Sebagai pejabat daerah yang diberi 3  Fungsi 'sakti', diantaranya Anggaran, Legislasi dan Pengawasan, dewan yang selalu melekat kata hormat ini  ternyata tak mau berdiam diri jika melihat kondisi masyarakat tak bisa beurusan karena pejabatnya tak ada.

Disamping Fungsi Sakti, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

Berbekal kondisi memprihatinkan diatas, beberapa anggota yang terhormat sebagai inisiator menggalang dukungan 35 anggota dewan lain dengan maksud berencana mencoba menggunakan Hak yang di beri UU yang telah usang dan tak pernah termanfaatkan itu.

Kali ini, rencana para inisiator akan mengunakan haknya yakni Hak Angket, yang kami beri judul "Jatinangor Gate", Tentu hak ini menyasar tepat pada Al Haris sebagai bupati Merangin, Al Haris yang di tuding ulah undangannya sehingga terjadi kekosongan pejabat di beberapa OPD di lingkup Pemkab Merangin pada hari itu.

Hampir tepat sebulan, Hak Angket yang gulirkan tersebut tak tahu lagi dimana rimbanya, kalapun sudah mati dimana pusaranya.

Sekarang keadaan berbalik arah, puluhan anggota dewan berbondong- bondong menghadiri undangan pimpinan DPRD Merangin di Kota Palembang, kondisi kantor dewan pun terpantau "lengang lango". Hanya saja, sayangnya Pimpinan OPD dari Dikbud, DPMPTSP-TK dan Disdukcapil Merangin tidak melakukan hal serupa, bukan tidak berani, saya yakin karena tak diberi hak dan wewenang.

Apakah puluhan anggota dewan yang memenuhui undangan tersebut 'clear' menggunakan uang pribadi? tentu keyakinan penulis tidak. sebab bisa jadi dugaan penulis, anggota memenuhi undangan sembari melaksanakan konslutasi di salah satu DPRD di wilayah Sumatera II ini, meskipun ini belum tentu benar.

Akhirnya, "Jatinagor Gate" Vs "Palembang Gate" bagaimana nasib Hak Angket yang sempat membuat rakyat berharap banyak pada wakilnya di DPRD Merangin, dan akhirnya tanpa intervensi dari pihak manapun dan dalam kondisi sadar penulis berkesimpulan bahwa hak angket yang merupakan hak dewan saya katakan "satidakhandalah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun