Mohon tunggu...
Siti Maili Vonitasari
Siti Maili Vonitasari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Pancasakti Tegal

Man Jadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Kehidupan Warga Negara

4 Juli 2021   18:59 Diperbarui: 4 Juli 2021   21:07 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara berhubungan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara atau administrasi Negara di tingkat daerah maupun provinsi. Juga antara lembaga negara dengan warga negara yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yaitu kepada warga masyarakat dan administrasi tersebut.

Peranan Hukum Administrasi Negara sangat kompleks dan luas karena sekarang ini Negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Komplektisitas ini membuat cakupan yang lebih luas dalam menentukan rumusan di dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara (HAN).

Menurut sejarah pada  mulanya tugas negara sangat sederhana, hanya menjadi penjaga malam. Artinya disini hanya menjaga ketertiban, keamanan, serta ketentraman masyarakat. Negara hanya menjadi pengatur lalu lintas agar kehidupan masyarakat tidak saling berbenturan baik mengenai hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, maupun hal lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
Tetapi dalam hal ini tugas HAN dianggap tidak berkembang, karena tugasnya telah selesai.

Keadaan seperti ini telah menjadi sejarah. Yang kita jumpai sekarang baik di Negara Indonesia maupun Negara yang lain tidak ada negara yang tidak ikut serta mengambil peran dalam kehidupan warga negaranya.

Untuk itu maka dibentuklah hukum yang bertujuan untuk mengatur pembagian jaminan dan perlindungan bagi warga negara apabila suatu saat terjadi tindakan yang membuat keraguan diantara warga negara maupun administrasi negara tersebut.

Untuk mewujudkan cita cita itu maka perlu di beri tambahan fungsi hukum untuk menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Dengan begitu hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan semata, tetapi dijadikan sebagai sarana pembangunan yang berfungsi sebagai pengarah dan tempat kegiatan pembangunan dilakukan untuk mencapai kehidupan bernegara yang sesungguhnya.

Disamping itu hukum dijadikan sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat guna untuk memberikan motivasi cara berfikir yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif, dengan memperhatikan faktor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan masyarakat.

Untuk itu hukum harus tetap memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum administrasi negara (HAN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun