Mohon tunggu...
Vivi Dwi
Vivi Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya

Seorang mahasiswa semester 6 di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya dengan program studi SI Manajemen dan mengambil konsentrasi manajemen keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pinjaman Online bagi Generasi Z: antara Kebutuhan atau Resiko

16 Mei 2024   11:05 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:10 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dampak kemudahan akses dan tingginya tingkat bunga bagi generasi Z

Seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang semakin canggih akan mempermudah layanan keuangan secara praktis dan efisien, salah satunya adalah pinjaman online. Semakin mudah akses penggunaan pinjaman online maka akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang menggunakannya salah satunya adalah generasi z  yang menggunakan pinjaman online untuk berbagai kebutuhan. Pinjaman online akan menawarkan kemudahan akses dan kecepatan dalam pencairan dana. Namun, kemudahan ini akan memberikan dampak seperti tingginya tingkat bunga, dengan tingkat bunga yang tinggi dapat membuat peminjam terjerat dalam lingkar hutang.

Pinjaman online instan: Godaan manis bagi generasi Z dengan risiko terjerat utang

Kemudahan dalam penggunaan pinjaman online seperti proses yang mudah, pencairan dana yang cepat sehingga akan menarik masyarakat salah satunya  adalah generasi Z. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023 menunjukkan bahwa generasi Z dan generasi Milenial merupakan penyumbang terbesar penerima pinjaman online yang mencapai 60% dari jumlah berusia 19 sampai 34 tahun. Jika para pengguna pinjaman online tidak membayar tepat waktu akan menghadapi berbagai risiko misalnya beban bunga dan denda yang membengkak terutama pada pinjol illegal yang dimana bunga dan denda sangat tinggi.

Pinjaman online: Manfaatkan dengan bijak, hindari jebakan utang

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan fasilitas pinjaman online dengan bijaksana. Maka, masyarakat dapat mengelola keuangan dan menetapkan penggunaan pinjaman online hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan tidak gunakan untuk kebutuhan konsumtif yang berlebihan. Dilansir https://www.djkn.kemenkeu.go.id terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online:

-Menggunakan perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan: Pastikan perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan supaya hak dan kewajiban peminjam dapat dilindungi jika terjadi masalah.

-Mengelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab: Jangan menggunakan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif dan pastikan bahwa penggunaan pinjaman online tidak berisiko menimbulkan masalah keuangan yang sulit diatasi.

-Menggunakan pinjaman online hanya untuk kebutuhan yang mendesak: Jangan menggunakan pinjaman online untuk kebutuhan konsumtif dan pastikan bahwa penggunaan pinjaman online hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

Gen Z dan bahaya pinjaman online: Edukasi dan literasi keuangan kunci utama

Kemudahan dalam penggunaan pinjaman online terutama berfokus pada kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat dan mudah yang akan berdampak pada peningkatan penggunaan pinjaman online di kalangan Generasi Z. Kemudahan teknologi yang sangat pesat membuat masyarakat lebih tertarik memanfaatkan aplikasi pinjaman online. Penawaran yang dilakukan perusahaan pinjaman online, seperti memberikan bunga yang rendah, syarat pegajuan yang mudah dan tidak ada agunan yang dijaminkan. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi dan menumbuhkan literasi keuangan di masyarakat terkait dengan bahaya penggunaan online jika digunakan secara berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun