Kini dengan makin banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat bawah, maka sangat penting adanya konsep pola desain pembangunan ekonomi yang bisa berperan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sesuai yang tersirat dari falsafah negara Pancasila dan Dasar Negara Kesatuan RI, yakni UUD Tahun 1945. Konsep ini adalah pemerintah mendorong kepada masyarakat untuk meningkatkan kemampuan (skill) sesuai bidang dan kemampuannya, seperti pelatihan usaha kecil dan makro.
  Sangat diharapkan, jika sistem pemberdayaan masyarakat lapisan bawah harus memperhatikan konsep keadilan dan kesetaraan. Tentu tujuan ini bukan semata-mata lapisan masyarakat bawah melakukan pelatihan kemudian tidak ada tindaklanjut. Mekanisme yang dibangun harus memiliki nilai ukur yang jelas, sehingga masyarakat tidak berpikir skeptis dengan pemberdayaan masyarakat, apalagi dengan situasi dan kondisi yang cukup sulit karena dampak pandemi berkepanjangan.
  Rasa ketidakadilan biasanya muncul karena wujud permasalahan yang menumpuk dan berlarut-larut. Sehingga dengan simbolik kaidah agama, ini sudah menjadi norma yang mendasari perilaku manusia. Anjuran agama tentu sangat plural (majemuk) maknanya, bahwa ajakan kesabaran itu berlaku untuk pemeluk agama apa pun. Maka substansi yang dibangun untuk menyejajarkan konsep ketidakadilan dan kesabaran, ibarat melemparkan sebuah polemik yang harus dicarikan sisi persamaannya. Salah satu sumber daya manusia yang harus selalu dibangun dengan prinsip-prinsip kemanusiaan adalah pembangunan keluarga sehat. Sehat iman, sehat pola pikir dan sehat ekonomi. ***