Mohon tunggu...
Vita LintangSaputri
Vita LintangSaputri Mohon Tunggu... Lainnya - Semoga sukses selalu

Bismillah pasti bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Manusia dalam Perspektif Islam

23 Juni 2021   15:08 Diperbarui: 23 Juni 2021   15:32 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALSM PERSPEKTIF ISLAM
 Oleh Dr. Ira Alia Maerani S.H,M.H , Vita Lintang Saputri

Dosen FH Unissula,Mahasiswa sastra Inggris

Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi UNISSULA Semarang
Vitalintang58@gmail.com

HAM dalam Islam bukanlah barang asing, karena wacana HAM dalam Islam lebih dini jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lain. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren dengan membawa ajaran tentang hak asasi manusia. Ajaran Islam tentang hak asasi manusia dapat ditemukan pada sumber utama ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadist yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Selain Hak Asasi Manusia (HAM), terdapat Kewajiban Manusia (KAM) yang berperan sebagai penyeimbang dan harmonisasi guna mencapai kemaslahatan umat.

PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM dalam Islam
    Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang HAM. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al- Insn al-Ass atau juga disebut Haqq al-Insn ad-Darr), yang terdiri atas tiga kata, yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan merupakan sesuatu yang harus diperoleh. b. kata manusia (al-insn) artinya: makhluk yang berakal budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (ass) artinya: bersifat dasar atau pokok.
    Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad telah memberikan pengertian bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam telah memberikan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat primair (darriyyt) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi akal pikiran, serta eksistensi agama.
2. Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Hak Asasi Manusia
    Gus Dur memiliki pemikiran-pemikiran yang banyak dan luar biasa. Hal ini adalah pemikirannya tentang Hak Asasi Manusia. berikut penulis terkait hak asasi manusia yang diusung oleh Gusdur:
3. Islam dan Hak Asasi Manusia
    Dalam hubungan antara Islam dengan hak asasi manusia, Gus Dur mempersoalkan klaim sejumlah pemikir dan pemimpin dunia Islam yang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang paling demokratis dan sangat menghargai hak asasi manusia. hal ini justru berseberangan dengan klaim tersebut. Di negeri-negeri muslim pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia justru sering terjadi. Jadi klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hak asasi manusia yang diusung oleh Gus Dur tentang tidak kesesuaian pandangan antara hukum Islam (fiqh) dengan deklarasi universal hak asasi manusia. Di dalam deklarasi HAM mengakui kebebasan untuk berpindah agama, hukum Islam sebaliknya memberikan ancaman hukuman keras terhadap seseorang yang berpindah agama atau murtad. Gus Dur berkata apabila ketentuan seperti ini diberlakukan maka lebih dari 20 juta jiwa manusia Indonesia yang berpindah agama dari Islam ke Kristen lalu dihukum mati. Bahkan di Indonesia pada tahun 1945 saat Konstitusi negara dirancang ada beberapa perdebatan mengenai apakah agama Islam harus agama resmi negara atau tidak. Bahwa seluruh tokoh-tokoh pejabat menyepakati seluruh agama harus dipandang dan dihormati satu sama lain sehingga jaminan kebebasan memeluk agama diterapkan pada konstitusi negara.
    Dalam hal ini apabila menolak Deklarasi Universal HAM itu sebagai sesuatu yang asing bagi Islam maka sikap ini hanya akan menyakiti diri kita sendiri dalam jangka panjang. Dengan demikian mau tak mau harus merubah ketentuan hukum Islam yang secara formal dan sudah berabad-abad diikuti. Layaknya perbudakan yang disebut-sebut dalam Alquran maupun Hadits. Sekarang perbudakan dan sejenisnya tidak lagi diakui oleh bangsa muslim, hingga secara tidak sadar telah hilang dari perbendaharaan pemikiran kaum muslim. Praktek-praktek perbudakan kaluapun masih ada tidak lagi diakui oleh masyarakat muslim dan hanya dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil tanpa perlindungan negara. Hal ini Gus Dur mengambil dalil Alquran QS. ar-Rahman ayat 26-27
Semua yang ada di bumi itu akan binasa, Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
    Menunjukkan hal itu dengan jelas ketentuan ushul fiqh hukum agama sepenuhnya tergantung kepada sebab-sebabnya baik ada ataupun tidak adanya hukum itu sendiri. Bahkan menurut Gus Dur NU telah melakukan antisipasi akan hal ini, NU mengambil keputusan perumusan hukum haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang digunakan.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan analisis tentang Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang HAM yang ditinjau dari sudut pandang pendidikan Islam, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
    Menurut Abdurrahman Wahid agama Islam sangat sensitif dan peduli terhadap masalah HAM, Islam sangat menentang tindakan yang melawan HAM, termasuk tindakan kekerasan dan memaksakan kehendak terhadap orang lain, pemikiran Gus Dur tentang HAM pada umumnya dibangun di atas teori maqashid as-syari'ah, yang meliputi; keselamatan fisik warga masyarakat (hifdzu al-nafs), keselamatan keyakinan agama masing-masing (hifdzu al-din), keselamatan keluarga dan keturunan (hifdzu al-nasl), keselamatan harta benda dan milik pribadi (hifdzu al-mal), dan keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-milk). Kesemuanya itu merupakan konsep yang dijadikan Gus Dur sebagai prinsip Universal Islam.

DAFTAR PUSTAKA
A.A. Alighar.1978.Human Right in Islam. Aligharh
Wahid, Abdurrahman dan Daisaku Ikeda,.2011Dialog Peradaban: Untuk Toleransi dan Perdamaian .Jakarta:kompas Gramedia, 2011.
Wahid, Abdurrahman.2006. Islamku Islam Anda Islam Kita .Jakarta: The Wahid Institut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun