Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Ketika Kreatifitas Tidak Terbatas pada Hasil Kreasi

26 Juli 2022   20:24 Diperbarui: 30 Juli 2022   01:15 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi merek. (sumber: Unsplash/Slidebean via kompas.com)

Kegiatan Citayam Fashion membuahkan polemik yaitu dengan adanya pengajuan hak paten dari beberapa pihak, apakah salah pihak pihak yang mengajukan ini?

Sebenarnya belum dan tidak ada pelanggaran HKI yang dilakukan oleh pihak pihak ini mengingat belum adanya merek ataupun paten yang menggunakan nama "Citayam Fashion Week". 

Namun, secara etika bisa merupakan kekeliruan apabila dilakukan tanpa melibatkan pihak yang menciptakan atau creator.

Keterlibatan di sini tidak hanya terbatas pada ijin saja melainkan keseluruhan dalam artian segala sesuatunya dilakukan dengan bersama sama dibawah satu payung yang berbentuk perusahaan misalnya.

Mungkin bila pihak pihak yang mengajukan merek CFW tersebut mendaftarkanya dengan nama perusahaan dimana ada pihak creator sebagai pemegang sahamnya akan lebih berkesan elegan.

Siapapun bisa mendaftarkan merek ataupun paten selama itu dilakukan dengan itikad atau niat baik (good faith) dengan tidak merugikan orang atau pihak lain, dalam artian tidak ada pelanggaran atas HKI dengan nama atau yang menyerupai nama tertentu.

Namun penulis tidak ingin berfokus kepada kasus CFW saja melainkan pada ketentuan dengan HKI itu sendiri karena dalam sejarah sudah ada beberapa kasus pelanggaran HKI yang terjadi di Indonesia dan meninggalkan beberapa pertanyaan serta pembelajaran bagi kita.

Kita tentu mengingat kasus merek Pierre Cardin yang merupakan merek dari rumah produksi fashion terkenal asal Perancis yang kalah dalam kasus merek atas nama mereka sendiri.

Ilustrasi Merek (Peggy und Marco Lachmann-Anke/pixabay.com)
Ilustrasi Merek (Peggy und Marco Lachmann-Anke/pixabay.com)

Ironisnya, saat kalah dalam kategori yang sama pula, mungkin bila kalah dalam kategori yang berbeda akan bisa dimaklumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun