Mohon tunggu...
Virgario KrisnaPradana
Virgario KrisnaPradana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap UMKM

26 Januari 2021   20:07 Diperbarui: 26 Januari 2021   20:18 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Akibat dari pandemic Covid-19 menyebabkan kinerja menurun dari sisi permintaan sehingga berdampak pada sisi suplai yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit.

Berdasarkan riset tersebut, total ada kurang lebih 62,84% UMKM yang terkendala pandemi dengan indikasi keluhan terjadi pada sektor distribusi, penurunan keuntungan penjualan dan kesulitan modal. 40% sisanya (37,16%), merupakan angka yang dilaporkan sebagai telah gulung tikar. Penyebab utama dari gulung tikarnya UMKM adalah ketiadaan permintaan pasar.

3.Upaya Pemerintah untuk Menangani UMKM yang Terdampak Covid-19

Menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia sebagai fokus utama dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi adalah tugas besar yang dipikul oleh pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19 ini. Untuk membantu UMKM saat ini pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan yang penting, yaitu:

1.Pertama, penerapan protokol kesehatan yang ketat kepada pihak UMKM yang diberikan izin oleh pemerintah untuk menjalankan aktivitasnya. Kewajiban penggunaan masker, sarung tangan, dan jarak aman antar pekerja dapat dijadikan persyaratan bagi UMKM untuk terus menjalankan aktivitasnya. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan ketat dari pihak instansi yang berwenang agar tidak ada pelanggaran aturan mengenai protokol kesehatan.

2.Kedua, adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan hutang atau kredit bagi UMKM atau bahkan menunda proses pembayaran tersebut sampai enam bulan kedepan dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan UMKM. Hal ini dapat dilakukan agar supaya para pelaku UMKM termasuk para pekerja tetap dapat menjaga tingkat konsumsi dan daya belinya sekaligus mendukung berjalannya roda perekonomian nasional.

3.Ketiga, melalui dana APBN 2020, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM sebesar Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dari total anggaran Rp. 405,1 triliun untuk mengatasi pandemi Covid-19. Agar eksistensi UMKM dan aktivitas perekonomian riil tetap terjaga, maka pendistribusian anggaran tersebut harus transparan, jelas, dan tepat sasaran.

4.Keempat, memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha-badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah perlu mengeluarkan instruksi dan pedoman untuk seluruh BUMN agar mengalihkan dana TJSL yang ada untuk membantu secara langsung UMKM-UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. BUMN pun dapat melibatkan UMKM dalam proses produksi produk-produk yang bisa diisi oleh para pekerja UMKM.

Dengan beberapa kebijakan diatas, diharapkan mampu membantu tetap berjalannya UMKM di Indonesia meskipun tengah dalam situasi pandemi Covid-19. 

4.Penutup 

Dampak wabah Covid-19 kepada perekonomian dialami oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang mengalami dampak perekonomian yang sangat besar. Ada tiga implikasi bagi Indonesia terkait pandemi COVID-19 ini, yakni sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. Pandemi Covid-19 memberikan implikasi negatif bagi perekonomian domestik seperti penurunan konsumsi dan daya beli masyarakat, penurunan kinerja perusahaan, ancaman pada sektor perbankan dan keuangan, serta eksistensi UMKM. Untuk membantu UMKM saat ini dan membuka jalan bagi pemulihan yang tangguh, pemerintah harus mempertimbangkan tindakan yang penting, yaitu: 1) Pertama, protokol kesehatan yang ketat dapat diterapkan ketika pemerintah memberikan izin bagi UMKM untuk menjalankan aktivitasnya; 2) Kedua, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan hutang atau kredit bagi UMKM atau bahkan menunda proses pembayaran tersebut sampai enam bulan kedepan dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan UMKM; 3) Ketiga, bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM; dan 4) Keempat, memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan badan usaha-badan usaha milik negara (BUMN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun