Mohon tunggu...
Vionita Erin Dea Astuti
Vionita Erin Dea Astuti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UNISSULA FKIP Unissula Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Tindakan KDRT di Indonesia, Pelaku Harus Dihukum Sampai Jera

21 Juni 2021   20:38 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:03 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani, Vionita Erin Dea Astuti
Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat sebagai KDRT meruapakan tindakan yang tak jarang lagi dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia. KDRT terdapat tercantumdi Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tantang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT yang disahkan 22 September 2004. UU ini mendefinisasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sesksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.   

Latar berlakang yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain :

  • Masalah ekonomi dalam keluarga
  • Perselingkuhan
  • Perseteruan dengan pasangan
  • Tidak memiliki perasaan kepada pasangan sehingga bisa seenaknya
  • Seseorang yang emosional, kasar, dan main tangan

Dampak KDRT

Dampak kekerasan dalam rumah tangga sangat membahayakan kesehatan jiwa dan raganya. Akibat sering mendapat tindakan yang kurang wajar seperti main tangan, kasar, pelecehkan, dll akan berdampak padan psikis dan fisiknya. Misalnya kejiwaannya terganggu, mentalnya terganggu, bahkan contoh lainnya yaitu ketika melihat sesorang dengan luka lebam di badaannya itu menunjukkan bahwa dia sedang terkena tindakan KDRT dalam rumah tangganya, ada juga yang sampai membunuh pasanggnya karena terkena tindakan KDR terus menerus.

Dampak bagi pelakunya sendiri yaitu ketika korban tidak terima dengan tindak kekerasan pelaku maka korban akan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib sehingga pelaku dapat di penjara.

Upaya mencegah tindakan kekerasan dalam rumah tangga :

  1. Pilihlah pasangan yang baik akhlak dan agamanya, ganteng poin belakang dan pasti akan mengahsilkan keturunan yang baik juga
  2. Satu keluarga wajib mengalamkan ajaran agama. Seorang bapak harus bisa menjadi imam bagi anak dan isterinya dan isteri mampu menjadi imam yang baik bagi anakanya dalam mengatur urusan rumah tangga.
  3. Ketika marah harus bisa mengkontrol emosinya agr tidak terjadi KDRT.
  4. Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan kepala yang dingin.
  5. Jika tidak menemukan jalan keluar dalam permasalahnnya berdoa kepada Allah, dan mungkin kita bisa menyelesaikan permasalahan itu sendiri atau mungkin bisa melalui perantara orang lain sebagai mediasi.

Penegakan Hukum terhadap Pelaku KDRT

Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.

(Sumber: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

Seperti dalam QS. An-Nisa Ayat 34  yang menjelaskan tentang :

Arrijaalu qawwaamuuna 'alan nisaaa'i bimaa fad dalallaahu ba'dahum 'alaa ba'dinw wa bimaaa anfoquu min amwaalihim; fassaalihaatu qoonitaatun haafizaatul lil ghaibi bimaa hafizal laah; wallaatii takhaafuuna nushuu zahunna fa 'izuuhunna wahjuruuhunna fil ma

Artinya : "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Maha besar."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun