Mohon tunggu...
Vioni Anindya
Vioni Anindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Penulis Opini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami dalam Pandangan Masyarakat

30 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 30 Juli 2022   22:28 2273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena poligami terus bergulir di kalangan masyarakat Indonesia, kasus demi kasus terjadi di lingkungan kita dengan segala permasalahannya, ada yang menyembunyikannya dari masyarakat dan ada yang sengaja melakukan propaganda untuk mencari dukungan publik. Terjadinya poligami itu karena telah terjadinya sebuah pernikahan dan pernikahan itu terjadi karena adanya pasangan calon suami dan isteri melalui proses akad. Poligami didefinisikan menikah dengan lebih dari satu pasangan dimana menikahi dalam waktu yang bersamaan. Begitu dahsyatnya dimana praktek poligami menyebabkan ikut terlibatnya orang lain, seperti anak, keluarga, tetangga, teman dekat, dan lain-lain. Hal ini mampu mengundang tanggapan positif dan negative orang lain terhadap moral yang dimiliki oleh pelaku poligami. Dalam islam, arti poligami ialah perkawinan yang dilakukan lebih dari satu, yang pada umumnya poligami dalam Islam bisa sampai 4 atau lebih. Orang memandang poligami itu sesuatu hal yang kurang baik, sekalipun agama tidak melarangnya dan memperbolehkannya. Namun, poligami dengan batasan sampai dengan 4 istri ini lebih umum dipahami dengan dukungan dari sejarah, sebab Rasulullah saw melarang umatnya melakukan pernikahan lebih dari 4 wanita.

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang diperdebatkan oleh publik, dari mereka memberikan argumentasi yang berbeda beda, baik ada yang mendukung ataupun yang menolak. Secara sosiologis, perbuatan poligami masih dipandang tabu bagi masyarakat Indonesia. Poligami merupakan masalah problematika tersendiri, krusial, dan kontroversional dalam masyarakat modern. Untuk melihat beberapa ketimpangan sosial dalam masyarakat diperlukan pembahasan yang lebih spesifik yang bisa diawali dari keluarga, individu, dan masyarakat secara umum. Namun, kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat, justru ketimpangan sosial itu dimulai dari dalam rumah tangga, diantaranya dengan melakukan pelaksanaan poligami yang tidak komunikatif, lebih jelasnya praktek poligami yang terjadi justru mengaburkan substansi tujuan dan prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Kemungkinan besar aksi kontra poligami terjadi akibat praktek poligami yang salah. Sebenarnya ada beberapa syarat bagi mereka apabila ingin melakukan poligami. Meskipun demikian, tetap pro kontra tentang hukum poligami. Terutama di kalangan aktivis gender yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap pernikahan poligami karena dianggap sebagai penindasan terhadap kaum perempuan.

Secara garis besar dampak negativ poligami bersumber dari sulitnya mewujudkan keadilan antar istri sehingga dapat memiliki efek sulit membangun suasana keluarga tentram, bahagia, adil dan keluarga yang damai, yang berasal dari membangun keluarga Sakinah. Kata adil mungkin tidak asing didengar oleh kita semua yang sudah menjadi sebuah ketentuan dalam poligami, tetapi adil disini dalam artian tidak berat sebelah atau memberikan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya. Manusia sudah mampu belum tentu bisa dikatakan adil. lantas apakah manusia bisa berprilaku adil? mengingat, manusia mempunyai ego yang tinggi maka dapat dikatakan bahwa ego ini membuat manusia merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya. maksudnya ketika manusia sudah mempunyai satu istri maka dengan ada alibi poligami ini sunah rasul maka mereka akan menggunakan pendapat ini supaya diizinkan untuk mempunyai istri lebih dari satu.

Masyarakat yang melakukan poligami tetap harus berdasarkan UU, Syarat dalam Agama, Prosedur yang sah dan yang terpenting persetujuan istri ataupun kedua belah pihak. Tetapi memang banyak kasus yang terjadi melakukan poligami dengan mengaburkan substansi tujuan dan prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Akhirnya yang terjadi banyak kasus-kasus perceraian dan KDRT. Dalam lingkup ini keharmonisan rumah tangga dapat dijadikan tolak ukur dalam keadilan berpoligami.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun