Mohon tunggu...
Vinsensius Patno
Vinsensius Patno Mohon Tunggu... Guru - Penulis Terhebat Adalah Penulis Yang Mampu Mengisnpirasi Banyak Orang

VINSENSIUS PATNO TINGGAL DI LABUAN BAJO MANGGARAI BARAT SEORANG GURU DAN JURNALIS Hp: 082144900530 email: vinsensius.patno1380@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kadis Sosial Mabar: PNS, Perangkat Desa, Tenaga Kontrak Daerah, dan Guru Komite Dilarang Menerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

16 Juni 2020   21:39 Diperbarui: 16 Juni 2020   22:03 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadis dan Kabid Sosial bersama warga Masyarakat Desa

Kadis Sosial Manggarai Barai Agusthinus M. Mangiradja ketika dikonfirmasi dikantornya Senin (14/06/2020) menegaskan bahwa berkaitan Tenaga Kontrak Daerah, PNS, Perangkat Desa, BPD, Guru Komite yang dibiayai oleh dana BOS, TNI dan POLRI dilarang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BST).

Hal ini ditegaskan oleh Agusthinus M. Mangiradja saat berdialog dengan perwakilan Masyarakat desa Rego Agustnus Berguna dan Yosef Jemarus. Dalam dialog dengan Kadis Sosial Manggarai Barat warga desa Rego Gusti Berguna bersama Yosef Jemarus mempertanyakan perangkat desa dan Tenaga Kontrak Daerah yang menerima Bantuan sosial Tunai ini. Menjawabi keluhan ini Agusthinus menegaskan bahwa Tanggal 12 Mei 2020 kami sudah mengirimkan surat dimana salah satu point didalamnya melarang Tenaga Kontrak Daerah, PNS, Perangkat Desa, BPD, Guru Komite yang dibiayai oleh dana BOS, TNI dan POLRI untuk menerima Bantuan Sosial Tunai(BST)

"Saya sudah mengirimkan surat yang tujukan kepada semua camat, desa dan lurah Sekabupaten Manggarai Barat serta Bank BNI, BRI dan PT Pos Indonesia agar tidak mencairkan dana jika ditemukan  nama-nama dalam BST itu yang berprofesi sebagai PNS, Tenaga Kontrak Daerah, TNI, POLRI dan guru komite yang dibiayai oleh dana BOS.

"Mareka Itu tidak boleh menerima Bantuan Sosial Tunai(BST). Jika sudah terlanjur diberikan maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut melalui berita acara diatas meterai lalu diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat. Jika tidak dikembalikan maka ia  sudah melanggar hukum tegas Agusthinus.

Sebelumnya Dinas Sosial Kabupaten Mangggarai Barat mengeluarkan surat dengan nomor Dinsos.460/179-PJS/V/2020 perihal pemberitahuan kepada PT. Pos Indonesia, Kepala BNI Labuan Bajo, Kepala KCP BRI Ruteng, para camat, Lurah dan desa Tanggal 12 Mei 2020 isinya bahwa Menindaklanjuti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI nomor 1627/6/D1.01/04/2020 tanggal 17 April 2020, salah satu point menegaskan bahwa apabila ditemukan dilapangan ada penerima yang sudah pegawai negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, Perangkat desa, guru Komite yang dibiayai oleh dana BOS, TNI dan POLRI agar tidak dilayani proses pencairan keuangan Bantuan Sosial Tunai(BST)

Agusthinus menambahkan bahwa ada beberapa desa yang sudah mengembalikan uangnya seperti desa Golo Bilas karena ada warga PNS dan Tenaga Kontrak Daerah yang menerima uang lalu dikembalikan kedinas sosial.

Agustinus M. Mangiradja mengajak seluruh Kecamatan, Kepala desa, lurah agar mengunakan bantuan ini sebaiknya-baiknya agar dapat disalurkan kepada yang layak menerimanya. "Gunakan uang bantuan ini sebaiknya-baiknya untuk kepentingan masyarakat katanya.    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun