Beberapa hari yang lalu, viral di media sosial terkait mainan yang dibawa oleh seseorang tidak bisa masuk ke Indonesia karena alasan tidak memiliki SNI. Menyikapi hal tersebut maka perlu dilihat peraturannya. Pemberlakukan SNI mainan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  24/M-IND/PER/4/2013 yg selanjutnya diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.
Pertama, merujuk pada Pasal 1 angka 15, yang dimaksud dengan importir adalah orang perorangan atau perusahaan yg berbentuk badan usaha atau badan hukum yg melakukan kegiatan impor. Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf a; 1 b, perusahaan yang memproduksi mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi sebagai berkut: pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap produk impor, diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment)di pelabuhan muat. Ketiga, merujuk pada Pasal 8, setiap mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yg DIPERDAGANGKAN di dalam negeri berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Analisis sederhana saya, seseorang yang membawa mainan sehabis berlibur di luar negeri tidak bisa digolongkan sebagai importir karena tidak berbentuk badan usaha atau badan hukum. Kemudian, dalam Pasal 3 yang saya kutip di atas jelas menerangkan bahwa pengujian kesesuaian mutu produk diambil dari lot produk yang akan diekspor. Ini artinya produk yang diimpor lebih dari 1 buah. Dan yang terpenting adalah mainan tsb bukan untuk diperdagangkan di dalam negeri, sehingga tidak wajib ber-SNI.
Semoga pihak bea cukai bisa mengevaluasi penerapan aturan ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekeliuran penerapan hukum yang dilakukan oleh aparat bea cukai.