Mohon tunggu...
Yuli Vina Rosita
Yuli Vina Rosita Mohon Tunggu... Lainnya - traveling

unforgettable serendipity

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Usaha Masyarakat pada Masa Covid-19

24 Januari 2021   16:42 Diperbarui: 24 Januari 2021   17:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Yuli Vina R - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Pada awal tahun 2020 dunia di gemparkan oleh virus corona atau sering kali disebut dengan Covid-19, penyebaran Virus yang sangat cepat hingga membuat banyak dampak dan perubahan pada masyarakat seluruh dunia, termasuk mengubah banyak kondisi perekonomian dan keberlangsungan dunia usaha. Pandemi Virus Corona ini mengakibatkan dampak yang sangat serius. 

segala macam bentuk usaha dan perusahaan mengalami penurunan pendapatan, kerugian hingga menutup usahanya. ada banyak sekali pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),  Indonesia memiliki lebih dari 5.000 pekerja sekitar 54% diantaranya mengalami PHK dan juga ada yang dirumahkan. Meskipun ada banyak yang sudah mengalami penurunan pendapatan, kerugian, hingga gulung tikar, masih ada banyak usaha yang terus berjalan, contohnya banyak pada Cafe dan Rumah makan. 

meskipun begitu pasti ada saja kendala yang dialami oleh pemilih usaha Cafe dan Rumah Makan, seperti yang pertama penurunan jumlah Pembeli dikarenakan masyarakat Indonesia tidak sedikit yang lebih memilih untuk mengkonsumsi makanan olahan rumahannya sendiri karena dinilai lebih higienis. Yang kedua, saat ini sedang diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang membatasi jam operasional pada Cafe dan Rumah Makan, hal ini sangat berpengaruh apalagi bila Cafe ataupun Rumah Makan tersebut tidak membuka pengiriman melalui aplikasi, sehingga mereka hanya mengandalkan Pembeli secara offline. 

Aturan jam operasional pada saat PPKM ini membatasi kegiatan makan ataupun minum di tempat setiap restoran dibatasi 25 persen dari kapasitas normal. Sementara jam operasional mall maupun pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.  hal ini dilakukan guna mengurangi adanya aktivitas yang terlalu bergerombol yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 yang semakin meluas.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun