Mohon tunggu...
Vina Syefira R.
Vina Syefira R. Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501070_S1 PWK

2020

Selanjutnya

Tutup

Money

Terhambatnya Pembangunan Perumahan di Kabupaten Cirebon Akibat Perbedaan Rencana Tata Ruang BPN dan Pemkab Cirebon

1 November 2020   21:35 Diperbarui: 1 November 2020   21:38 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perumahan yang layak merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memiliki tempat tinggal dan kehidupan yang layak dan menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan yang menjelaskan definisi perumahan sebagai kumpulan rumah yang merupakan bagian dari permukiman yang dilengkapi oleh sarana dan prasarana sebagai bentuk upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Sementara tidak semua orang mampu membeli perumahan yang layak huni sehingga masih banyak orang yang tidak bertempat tinggal di perumahan yang layak huni. Perumahan dapat digolongkan menjadi perumahan mewah, sederhana, dan sangat sederhana serta perumahan sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjelaskan negara perlu bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya, salah satunya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar semua masyarakat mampu memiliki tempat tinggal yang layak huni dan juga pemerintah berperan dalam memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah membuat program KPR Bersubsidi, yaitu program pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan untuk memperoleh rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik dilakukan secara konvensional maupun syariah.

Program KPR Bersubsidi ini dilaksanakan juga di Kabupaten Cirebon, namun sekitar akhir tahun 2019 terdapat kendala yaitu tertundanya pengeluaran pertimbangan teknis (PerTek) oleh BPN Kabupaten Cirebon yang menyebabkan tidak keluarnya sertifikat hak guna bangunan (SGHB)  yang merupakan salah satu syarat pembangunan rumah bersubsidi oleh para pengusaha properti perumahan di Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan aturan mengenai tata ruang antara BPN Kabupaten Cirebon dan Pemkab Cirebon. Pada BPN Kabupaten Cirebon telah mengikuti aturan mengenai tata ruang yang baru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 – 2038. Sedangkan pada Pemkab Cirebon masih menggunakan aturan tata ruang yang lama sehingga terjadi ketidakcocokan antara keduanya yang menyebabkan terhambatnya pengeluaran PerTek dan SGHB di Kabupaten Cirebon.

Adapun tujuan penataan ruang wilayah kabupaten :

1. Untuk mewujudkan ruang yang aman dari aspek bencana alam.

2. Untuk mewujudkan ruang terbuka hijau yang meningkat dari segi kuantitas dan kualitasnya.

3. Untuk mewujudkan ruang yang mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah.

4. Untuk mewujudkan ruang yang dikembangkan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

5. Untuk mewujudkan ruang yang memprioritaskan pegembangan pertanian, industri dan pariwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun