Mohon tunggu...
Villy Damayanti
Villy Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Level 4 Diberlakukan, Mahasiswi UNDIP Lakukan Sosialisasi Aturan dan Panduan Beraktivitas di Tengah Kondisi PPKM Terbaru

30 Juli 2021   09:15 Diperbarui: 30 Juli 2021   10:04 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Penempelan Poster Infografis Protokol Kesehatan (Dokpri)

Bekasi, (30/07/2021). Angka Kasus Positif COVID-19 di Kota Bekasi kian meningkat dewasa ini, terlebih pada masa adaptasi kebiasaan baru seperti yang telah berlangsung selama ini. Berdasarkan data yang dilansir oleh KOMPAS.com kasus positif COVID-19 telah mencapai angka kasus tertinggi selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia, dimana terdapat total 45.416 jumlah kasus di Indonesia pertanggal 24 Juli 2021 sehingga bila dijumlahkan saat ini terhitung ada sebanyak 574.135 kasus aktif COVID-19 di Indonesia serta secara khususnya terdapat total 506 jumlah kasus aktif di Kota Bekasi itu sendiri. Bahkan keadaan rumah sakit di Kota Bekasi sempat mengalami masa full capacity dikarenakan semakin banyaknya pasien terinfeksi COVID-19 yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara baik dan benar oleh masyarakat di Kota Bekasi menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus positif COVID-19, yang dapat diketahui pula faktor – faktor yang menyebabkan tidak diterapkannya protokol kesehatan secara baik dan benar oleh masyarakat, yaitu yang Pertama adalah karena minimnya kesadaran diri dari masyarakat akan bahaya dari Covid-19, kemudian yang Kedua dinilai terdapat banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui tentang aturan yang diberlakukan pada masa pemberlakukan PPKM Darurat serta hal apa saja harus diterapkan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia menindaklanjuti keadaan tersebut dengan memberlakukan kebijakan PPKM Level 4 sebagaimana dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Melihat hal tersebut, Villy (20) mahasiswi Universitas Diponegoro yang tergabung dalam Tim II dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata melakukan kegiatan sosialisasi tentang aturan baru yang diberlakukan Pemerintah dalam masa PPKM Level 4 ini beserta informasi – informasi yang berkaitan dengan panduan beraktivitas yang berbasis pada protokol kesehatan seperti sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dimana masyarakat wajib mematuhi peraturan tersebut dengan cara turut serta dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, baik itu di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian rantai penularan virus COVID-19.

Sosialisasi dilakukan melalui penerbitan dan penyebarluasan E-Booklet atau Electronic Booklet yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/BOOKLETPANDUANPENCEGAHANCOVID19. Selain itu sosialisasi juga dilakukan dengan cara menempelkan poster infografis tentang protocol kesehatan pada tempat umum yang dapat dijangkau dengan mudah oleh warga dan juga dilakukan sosialisasi terbatas secara door-to-door kepada warga sekitar lingkungan RT. 004 Kranji, Kota Bekasi. 

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Villy (20) secara pribadi berharap bahwa kegiatan tersebut dapat menghasilkan output positif dan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga sekitar RT 004 Kranji, Kota Bekasi. Dimana output yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Villy (20) adalah masyarakat dapat senantiasa patuh dengan kebijakan PPKM Level 4 dengan cara turut serta dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, baik itu di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian rantai penularan virus COVID-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun