Hasil keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 tinggal menghitung hari. Tepatnya, sesuai jadwal dari rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi ditetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari penentu putusan atas permohonan Prabowo-Sandi.
Beberapa agenda seperti penyampaian permohonan, hingga mendengarkan saksi dari pihak pemohon dan termohon baik secara fakta dan saksi ahli telah dimintai keterangannya oleh para hakim MK. Kini, rakyat baik sebagai pendukung capres nomor urut 01 atau 02, suka atau tidak suka harus menerima keputusan MK. Apa sebab? Karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Jadi tak ada alasan lagi para relawan dan para pendukung masing-masing kubu untuk mendebatkan dari capres masing-masing paska hasil keputusan disampaikan. Kita selaku rakyat tentu hanya bisa berharap, institusi lembaga penjaga konstitusi tersebut mampu menghadirkan atas jawaban yang mampu mewakili uneg-uneg para pihak yang bersengketa sebagai pilpres secara jujur dan adil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hanya saja, jaminan situasi politik yang tengah terjadi akan kembali kondusif sekalipun gugatan Prabowo-Sandi dikabulkan. Apalagi, jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK. Sehingga, tak adalagi terdengar istilah panggilan KECEBONG dan KAMPRET bagi masing-masing pendukung capres. Banyak dari pengamat bahkan ahli tata negara meramalkan para kedua kubu sangat sulit untuk disatukan secara cepat. Apalagi, jika ada pihak-pihak yang sengaja memelihara pembelahan ini demi mencapai tujuan politiknya.
Kini semua tokoh politik diminta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik yang dapat kembali memperkeruh suasana tanah air. Dimana pernyataan politik bisa lebih memperparah keadaan sehingga tujuan untuk mempersatukan kedua kubu sangatlah susah jika teracuni penggiringan opini para elit politik hingga keputusan siding sengketa pemilu diumumkan. Jadi marilah kita semua harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.
Menurut saya, saat ini yang diperlukan adalah sikap kenegarawan bagi kedua belah pihak dalam menyikapi putusan MK. Terlebih dengan adanya wacana rekonsiliasi kubu Jokowi mengajak Partai Gerindra bergabung dalam kabinet pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf (jika menang) itu akan lebih efektif. Tapi wacana itu belum tentu diterima pihak Prabowo, karena perlu pertimbangan yang matang.