Mohon tunggu...
Veronica T
Veronica T Mohon Tunggu... Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S-3) Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan fokus penelitian tentang "hak monopoli BUMN atau Anak Usaha BUMN, dan implikasinya terhadap Persaingan Usaha di Indonesia". Diharapkan, setiap karya tulis ilmiah yang dibuat dapat menambah wawasan analisis hukum, memajukan ilmu hukum, dan memberikan pemahaman hukum kepada publik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Globalisasi dan Strategi Pengelolaan BUMN. Antara Profit, Kebersamaan dan Kedaulatan.

8 Oktober 2025   12:51 Diperbarui: 8 Oktober 2025   12:51 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sejak lama telah mengupayakan kesiapan dan kemampuannya untuk bersaing di era globalisasi yang mau tidak mau dihadapi oleh semua bangsa dan negara. Pergerakan bebas globalisasi internasional bahkan menjadi semakin cepat seiring dengan bertambahnya penemuan-penemuan yang dipatenkan di segala bidang, khususnya penemuan di bidang teknologi dan industri.

Hukum Nasional Rasa Internasional

Keterlibatan Indonesia dalam percaturan global dimulai sejak tahun 1950-an yang ditempuh antara lain dengan Indonesia ikut serta dalam persetujuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) sejak tanggal 24 Februari 1950. Indonesia bergabung dalam persetujuan tersebut dalam rangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional. Kemudian, Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Indonesia juga menjadi salah satu pendiri Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada 1989.

Partisipasi Indonesia dalam perjanjian regional dan multilateral bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, keikutsertaan tersebut juga membawa konsekuensi dengan dibukanya akses pasar (open access to market) di bidang jasa, pengaturan mengenai aspek-aspek dagang terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berhubungan dengan perdagangan. GATT, WTO, dan APEC memantau pelaksanaan komitmen-komitmen yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian di organisasi internasional tersebut. Anggota negara-negara berkomitmen untuk melakuan penyesuaian atas peraturan-peraturan guna membuka akses pasar dalam sistem perdagangan global. Indonesia juga ikut ambil bagian dengan merumuskan peraturan nasional yang mempertimbangkan komitmen-komitmen internasional sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi regional dan multilateral; seperti peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, pasar modal, investasi, dan badan usaha milik negara. Dengan demikian, globalisasi bagi Indonesia bukan sekadar pergerakan barang dan modal melintasi batas negara, melainkan juga perubahan nilai-nilai global yang memengaruhi sistem hukum nasional.

UU BUMN dan Revisi Terbaru

Di tengah arus globalisasi, terjadi perubahan trend dimana beberapa negara giat mempromosikan kebijakan internasional yang bersifat protektif karena menghadapi globalization backlash pada ekonomi nasionalnya, seperti yang terlihat di Inggris dan Amerika Serikat. Sebagai pemain penting dalam perekonomian nasional, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu menyeimbangkan dua hal yang bersifat paradoks: berdaya saing global dan memperoleh keuntungan dari pasar internasional, sekaligus melindungi kedaulatan NKRI dan menjunjung tinggi demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN").

Kehadiran Danantara, terutama dengan struktur Holding Investasi yang menyerupai sovereign wealth fund, menghadirkan isu krusial: apa perbedaan antara Holding Investasi ini dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk melalui Bab X Undang-Undang Cipta Kerja? - Secara kelembagaan, keduanya mirip. Holding Investasi dan LPI memiliki kesamaan dalam struktur organisasi, yaitu sama-sama merupakan entitas hukum yang dimiliki negara, melapor langsung kepada Presiden, dan fokus pada pengelolaan investasi strategis. Keduanya juga memiliki pemahaman bahwa kerugian investasi tidak sama dengan kerugian negara, serta memberikan perlindungan hukum kepada lembaga dan karyawannya. Akan tetapi, terdapat perbedaan signifikan, terutama dalam hal kewenangan monopoli. Presiden berhak memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak perusahaannya, sementara LPI tidak memiliki kewenangan eksplisit tersebut. Kesamaan mandat ini berpotensi menciptakan area abu-abu yang rentan terhadap tumpang tindih. Tanpa regulasi yang komprehensif, persaingan kewenangan lebih mungkin terjadi daripada terciptanya kolaborasi yang harmonis.

Perkembangan terakhir, UU BUMN direvisi dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025 ("Revisi Baru UU BUMN"). Revisi Baru UU BUMN mengubah peran Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang bertindak sebagai regulator dengan fungsi yang tidak terlalu luas, hanya pengaturan dan pengawasan. Sementara itu, Danantara memiliki otoritas penuh terkait kepemilikan BUMN dan penentuan strategi bisnis, termasuk hak-hak istimewa seperti tidak bisa dinyatakan pailit dan pemisahan tanggung jawab atas kerugian negara dengan kerugian yang timbul dari kegiatan bisnis.

Indonesia diharapkan mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara bertahap hingga mencapai 8 persen pada periode 2025--2029. Target yang ambisius ini hanya dapat dicapai jika dilakukan reformasi mendasar dalam pengelolaan BUMN, mengingat peran penting BUMN dalam menyokong Produk Domestik Bruto (PDB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan penyediaan lapangan kerja. Perubahan menyeluruh pada BUMN diperlukan agar mereka mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan internasional. Untuk menghadapi tantangan ini, Revisi Baru UU BUMN menghadirkan terobosan besar dengan solusi pengelolaan BUMN tidak lagi ditangani oleh Kementerian BUMN, melainkan sepenuhnya dialihkan kepada Danantara melalui pembentukan Holding Operasional dan Holding Investasi.

Sejak awal berdirinya, Danantara menunjukkan langkah konkret. Dengan aset hampir USD 1.000 miliar per Juni 2025, Danantara telah menyalurkan investasi ke berbagai sektor strategis: suntikan modal Rp 6,65 triliun ke Garuda Indonesia, investasi panas bumi bersama Pertamina, hingga kemitraan petrokimia dengan Chandra Asri Pacific. Selain itu, Danantara juga tertarik menjalin kerja sama dengan industri film dan musik dari Korea Selatan, K-Pop. Langkah Danantara ini menggambarkan ambisi besar pemerintah untuk menjadikan BUMN tidak hanya sebagai penopang domestik, tetapi juga sebagai pemain utama dalam peta persaingan global yang tetap berlandaskan prinsip kebersamaan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU BUMN termasuk revisi terbarunya. Melalui pendekatan ini, strategi Danantara berpotensi menghasilkan BUMN yang berfungsi sebagai "jalan tengah" keseimbangan antara integrasi global dan perlindungan kepentingan nasional.

Dengan sumber daya dan wewenang yang dimilikinya, kesuksesan Danantara sangat ditentukan oleh tata kelola perusahaan yang baik yang dilakukan sesuai dengan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Tanggung Jawab), Independensi, dan Fairness (Kewajaran). Selain itu, para pengurus Danantara dan BUMN wajib memastikan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengandung unsur Benturan Kepentingan agar Danantara dapat melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif dan profesionalitas.  Pada akhirnya, rakyat Indonesia berharap kehadiran Danantara mampu menyeimbangkan tiga pilar utama: profit, kebersamaan, dan kedaulatan. Keseimbangan ini akan menjadikan BUMN sebagai penggerak utama pembangunan nasional sekaligus pemain yang dihormati secara internasional, baik di tengah persaingan global yang terbuka maupun tren perlindungan ekonomi nasional yang meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun