Part 1 Saat Mama Mempertahankan Janinnya
Oleh : Vera Syukriana, S. Pd
Tak disangka Mama hamil lagi. Memiliki anak 4 sudah terasa berat karena keadaan ekonomi yang tidak mendukung. Awalnya, orang tuaku berharap punya anak ada yang laki-laki. Dari anak satu sampai tiga, masih diberi anak perempuan. Alhamdulillah, anak keempat dikaruniai anak laki-laki.
Anak yang sangat diharapkan dan sangat disayang. Semua keluarga besar bahagia akan kehadirannya. Anak kebanggan semua orang. Bentuknya yang ganteng, putih, dan pintar.
Bagaimana dengan aku? Aku anak yan tidak diharapkan. Hadirku seolah-olah tiba-tiba saja tanpa disengaja. Tau-taunya Mama hamil. Padahal, Papa sudah bertekad tidak akan menambah keturunan lagi. Diberi anak laki-laki sudah cukup baginya. Tapi Allah berkehendak lain. Saat mama masih KB tapi aku hadir dalam perutnya Mama.
Orang tuaku panik. Mereka memikirkan kelangsungan hidup anak-anak. Mereka takut tidak bisa memberikan yang terbaik untuk kehidupan dan pendidikan anak-anak.Akhirnya, Papa meminta Mama untuk menggugurkan janin yang ada dalam perutnya. Saat itu terjadi konflik yang amat besar dalam keluargaku
Keinginan Papa sangat ditentang Mama. Latar belakang Mama tamatan Pendidikan Guru Agama (PGA), tentunya memiliki banyak ilmu mengenai agama. Mama tidak mau janin anak kelimanya digugurkan. Alasannya, janin ini bernyawa dan berhak hidup. Apabila digugurkan, maka sama saja kita membunuh seorang anak.
Papaku tetap bersikukuh dengan keinginannya. Dan memaksa Mama atas keinginan yang tak manusiawi. Ditambah lagi kakak pertamaku mengompori Papa. Dia mendukung niat Papa dan menyampaikan tidak akan menjaga anak yang ada dalam perut mama jika lahir nanti. Memiliki 3 adek sudah menyusahkannya dan menyulitkannya dalam melakukan segala hal. Mereka menentang Mama yang sedang hamil 8 minggu.
Perseteruan itu terus berlangsung, hingga Mama meraung menangis karena tak ada yang mendukungnya. Mama berpasrah pada Allah dan mengikuti mau mereka. Papa membelikan air tapai dan meminumnya agar aku yang ada dalam perut Mama keluar. Berbagai cara dilakukan Papa. Semua itu tidak berhasil.
Cara terakhir, mereka ke rumah bidan. Sesampai di sana, Papa tetap pada pendiriannya dan sangat menginginkan bidan membantu niatnya. Papa memaparkan alasannya panjang lebar. Mama hanya terdiam merunduk menahan malu dan tangis. Bidan memeriksa kandungan Mama. Jangankan mendapatkan dukungan, bidan marah sama Papa dan menasehati Papa bahwa niatnya salah dan berdosa.
Jika usia kandungan sudah mencapai setelah umur 120 hari dari awal kehamilannya maka hukumnya adalah "Haram". Bagi pelakunya yang menggugurkan dan yang meminta digugurkan dapat dijerat dengan hukum pidana, sama hukumnya seperti pelaku pembunuhan ( menghilangkan nyawa orang lain).