Mohon tunggu...
VEGA MA'ARIJIL ULA
VEGA MA'ARIJIL ULA Mohon Tunggu... KARYAWAN SWASTA -

Alumni Universitas Negeri Semarang. Hobi membaca koran, menulis dan bermain futsal. Penggemar tim sepakbola Arsenal FC. vegaensiklopedia10@gmail.com vegaensiklopedia10.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Petugas Medis, Daerah Konflik, dan Konvensi Jenewa

3 Juni 2018   21:54 Diperbarui: 4 Juni 2018   00:06 4122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: middleeastaffair.net)

Baru-baru ini publik digemparkan dengan meninggalnya seorang relawan medis perempuan asal Palestina, Razan Al-Najar setelah ditembak oleh pasukan Israel di Jalur Gaza saat menjalankan tugasnya sebagai petugas medis. Padahal, saat itu dirinya memakai pakaian warna putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis yang dalam aturan perang seharusnya tidak boleh ditembak.

Praktis, hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Menteri Kesehatan Palestina, Jawad Awwad yang menyebut tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) masuk dalam kategori kejahatan perang. "Aksi pasukan Israel merupakan bentuk pelanggaran langsung konvensi internasional," kecam Awwad.

Seperti diketahui, sesuai Konvensi Jenewa pada 1949, paramedis mendapat perlindungan ketika ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik. Sederhananya, petugas medis tidak boleh menjadi target penembakan. Hal ini juga sudah dijelaskan pada pasal 24 dalam konvensi Jenewa yang secara khusus menyebutkan "paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus".

Sejatinya, aturan Internasional ini dibuat dengan tujuan memperlunak dampak perang terhadap warga sipil, namun faktanya hal ini sering diabaikan. Perlu diketahui bahwa sebagai petugas medis, mereka tentu berusaha menjangkau jutaan orang yang menjadi korban perang di daerah konflik. 

Secara tidak langsung, mereka telah mempertaruhkan nyawa, kebebasan dan menempatkan diri pada situasi berbahaya. Itulah mengapa mereka sering dijuluki sebagai "warriors without weapons", kesatria tanpa senjata.

Kini, para ksatria tersebut menghadapi sebuah dilema dan ancaman, yakni membantu mereka yang membutuhkan dengan risiko dibunuh atau membiarkan mereka yang membutuhkan pertolongan menjadi tidak tertolong. Meski demikian, apa yang dilakukan oleh Razan Al-Najar masih membuktikan bahwa di dunia ini masih ada orang-orang yang memiliki hati yang baik.

Namun, hal seperti ini tentu tidak boleh berlanjut di kemudian hari. Harus ada langkah yang tegas dari Dewan Keamanan PBB didalam menindaklanjuti hal-hal seperti ini agar kedepannya tidak terjadi lagi. Sebagai petugas medis, mutlah posisi mereka adalah non-combatan. Jadi mereka tidak layak dijadikan target sasaran. Bahkan petugas medis juga tidak dipersenjatai.

Mengutip pasal 57 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa telah tercantum bahwa obyek yang dapat diserang dalam suatu konflik internasional adalah obyek militer dan combatan. Oleh karenanya jatuhnya korban sipil dan sasaran serangan terhap obyek sipil baik itu infrastruktur dan obyek vital lainnya sangat jelas melanggar aturan.

Namun, Israel tetap menyerang berbagai obyek sipil tersebut, yang tak lain adalah sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, rumah penduduk, pipa air hingga jaringan listrik. Padahal Israel turut serta menandatangani perjanjian tersebut. Namun Israel juga yang akhirnya melanggarnya.

Penasehat Hukum Komite Internasional Palang Merah, Rina Rusman juga menjelaskan bahwa kombatan berbeda dengan non-kombatan (warga sipil), dimana sipil tidak boleh ditembak dan menembak. 

Menembak adalah tugas militer dalam peperangan. Sedangkan tenaga medis tidak boleh ditembak dan menembak, tetapi ia diperbolehkan berada di medan perang untuk menolong korban perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun