Mohon tunggu...
vani mutiara pertiwi
vani mutiara pertiwi Mohon Tunggu... Arsiparis

Tertarik kepada seni dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Rakyat Lapar, Pejabat Mencuri: Kisah Kelam Korupsi Bansos COVID-19

1 Agustus 2025   11:55 Diperbarui: 1 Agustus 2025   11:55 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Di tengah pandemi COVID-19 yang meluluhlantakkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, publik dikejutkan oleh fakta pahit: bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menjadi penyambung hidup rakyat miskin justru dijadikan ladang korupsi oleh pejabat negara.

Menteri Sosial saat itu, Juliari P. Batubara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Di saat jutaan rakyat kehilangan pekerjaan dan kesulitan makan, ia bersama sejumlah pihak memotong dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Juliari menerima suap sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari jutaan paket yang didistribusikan selama pandemi. Total uang suap yang dikantongi mencapai Rp32,4 miliar.

"Kejahatan ini sangat menyakitkan. Bantuan untuk masyarakat dalam masa darurat justru dikorupsi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan publik," ujar Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

Kasus ini mencuat pada Desember 2020 dan langsung menuai kecaman luas. Banyak warga yang hanya menerima bantuan berkualitas rendah, bahkan tidak layak, karena anggaran bantuan telah dipangkas demi keuntungan sejumlah pihak.

Setelah melalui proses persidangan, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan USD 10 ribu. Meskipun telah divonis bersalah, banyak kalangan menilai bahwa hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya penderitaan yang ditimbulkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai kasus ini sebagai simbol gagalnya sistem pengawasan dalam distribusi bantuan sosial. "Ketika rakyat lapar, pejabat mencuri. Ini tragedi moral. Negara harus menjamin agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Kasus korupsi bansos COVID-19 menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah penanganan pandemi di Indonesia. Kejadian ini menunjukkan bahwa di tengah krisis sekalipun, masih ada pejabat yang lebih mementingkan keuntungan pribadi ketimbang keselamatan warganya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun