Mohon tunggu...
Siti Vanessa Amelia
Siti Vanessa Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB

Jangan lupa follow(ikuti) saya dan lihat artikel yang telah saya tulis:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pulau Jawa dan Bali Hadapi Fase Genting Covid-19

31 Juli 2021   14:48 Diperbarui: 31 Juli 2021   17:17 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Covid-19 masih tinggi di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia, terutama yang menjadi perhatian adalah kasus di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang melonjak karena adanya varian baru Virus Corona. Situasi ini membuat pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bisa mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yaitu dengan memberlakukan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari kebijakan yang telah berlaku sebelumnya. PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali dilaksanakan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Ketentuan ini khususnya ditunjukkan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpegang pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing,  tracing, treatment) di setiap daerah. Untuk kegiatan testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan : jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah  tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 1; dan jika positivity rate mingguan  >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 10; sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 15. Sedangkan untuk tracing, perlu dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dilaksanakan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi sesudah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Sementara untuk treatment perlu dilakukan dengan menyeluruh sesuai dengan berat gejala, hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Kemudian  dituangkan juga mengenai percepatan pemberian vaksinasi. Saat ini telah ada tujuh vaksin Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Ketujuh jenis vaksin tersebut adalah yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, serta Sinovac. Dari tujuh jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, baru ada tiga vaksin yang stoknya telah diterima dan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi, yakni vaksin buatan Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca. Namun, vaksin yang telah tersertifikasi oleh WHO atau yang sudah mendapat Emergency Use List (EUL) dan dipergunakan di Indonesia baru ada dua, yakni vaksin mRNA Pfizer-BioNTech dan adenovirus Oxford-AstraZeneca. Sementara itu pemerintah juga memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin yaitu garda terdepan seperti petugas medis, tokagama/masyarakat, perangkat daerah, guru/tenaga pendidik, aparatur pemerintah, peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), serta masyarakat dan pelaku perekonomian.

Disamping itu, segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah belum cukup untuk dapat menghentikan penyebaran Covid-19 apabila belum ada kesadaran dalam diri masyarakat untuk mengikuti segala peraturan salah satunya dengan  menerapkan protokol kesehatan atau dikenal dengan sebutan 5M, yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. Selain itu, penting pula untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan contohnya berjemur di pagi hari sebelum pukul 10.00 selama 10-15 menit, mengonsumsi vitamin C, mengonsumsi sayur dan buah, dan rutin berolahraga. Namun, perlu diperhatikan juga kebersihan lingkungan dengan baik agar tidak menjadi sarang kuman, virus, atau bakteri.Tidak hanya kebersihan lingkungan rumah saja yang harus diperhatikan atau dijaga, kebersihan tubuh atau diri juga diperlukan, seperti membiasakan diri mencuci tangan di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelah melakukan kegiatan apapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun