Mohon tunggu...
valentyno damya
valentyno damya Mohon Tunggu... Mahasiswa - valentyno damya

nothing is easy nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Badan Pengawas Pemilu

3 Juni 2022   07:13 Diperbarui: 3 Juni 2022   07:30 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Disuatu ketika aku bepergian kesalah satu bawaslu atau badan pengawas pemilu yang bertempatan di kabupaten malang sumber manjing wetan . disana aku berbicara dan berdiskusi kepada salah satu orang disana untuk menggali info lebih dalam tentang badan pengawas pemilu. 

Dan saya berharap dalam tugas ini saya juga mendaptkan info lebh tentang badan pengawas pemilu. Ketika saya berkunjung kesana kebetulan salah satu pengurus disana tidak sibuk dan menyempatkan waktunya untuk di wawancarai tentang pemilu yang ada diindonesia ini dan mengorek lebih dalam tentang badan pengawas pemilu.

Badan pengawas pemilu ini adalah merupakan salah satu lembaga pengawas pemilu yang dimana memiliki tugas yang spesifik yaitu mengawasi pemilihan umum yang ada di Negara kita. sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Bunyi pasalnya Pasal 557 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Fungsi dan tujuan bawaslu wajib disampaikan kepada khalayak ramai agar mereka bisa paham apa tujuan dari terbentuknya dan tujuan dari pemilu yang ada di Indonesia itu sendiri. 

Adapun tugas tugas dari bawaslu. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas, Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap, Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu, Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mencegah terjadinya praktik politik uang, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas, Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP, Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Mengevaluasi pengawasan Pemilu, Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPUdan, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta saya juga membahas salah satu wewenang dala bawaslu dalam Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu, Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu, Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg, Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu, Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia, Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu, Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya membahas seputar wewenang dari bawaslu itu sendiri saya juga membahas kepada beliau beberapa kewajiban dari badan pengawas pemilu. 

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan, Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan, Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Tujuan dari pembaca tau fungsi serta tata cara pemilu agar mengurangi kecurangan dari pelanggaran pemilu apabila terjadi maka bisa langsung dilaporkan kepada pihak bawaslu apabila terjadi kecurangan dalam penyelenggaraaan.
Pembicaraan pun usai karena cukup lama saya berbincang bincang disana yang tujuannya hanya mendapatkan info tentang badan pengawas pemilu.tujuan saya disni agar kita sebagai orang awam tidak tertipu dengan pemungutan suara yang di rahasiakan akan tetapi mereka badan yang bertindak tetap berlaku jujur dengan menggunakan wewenang dan niali yang ada. 

Agar mekanisme kehidupan berbangsa dan bertanah air berjalan dengan lancer. Apabila disni saja sudah rusak maka kedepannya akan lebih rusak ketika para petinggi yang dipilih dicurangi dan yang ter[ilih yang tidak memiliki potensi yang cukup untuk membangun negeri yang sesuai dengan apa yang kita harapkan dan cita citakan. Dengan ini saya akhir wawancara saya karena cukup lama sekian dari saya apabila ada salag mhon dimaafkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun