Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Kegiatan: Program Magang MBKM pada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim

12 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 12 Januari 2023   09:40 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENDAHULUAN

Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau yang biasa dikenal dengan istilah MBKM merupakan program yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, yaitu Nadiem Anwar Makarim pada tahun 2020. 

Bentuk kegiatan pembelajaran MBKM sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar program studi yang meliputi pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik. Saat ini, program Magang MBKM yang diusung oleh Kemendikbud Ristek sedang ramai digencarkan oleh setiap kampus yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Universitas Jember.

Program Magang MBKM ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar bisa mengembangkan dirinya, meningkatkan hard skill maupun soft skill, sehingga diharapkan akan lebih siap untuk memasuki dunia kerja setelah lulus dari perguruan tinggi nantinya. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk 1 semester yang setara dengan 20 Sistem Kredit Semester (SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi. 

Di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagian besar mahasiswa salah satunya penulis sendiri, yang mengikuti program Magang MBKM ini tujuan utamanya adalah untuk agar bisa mengambil mata kuliah skripsi di semester 7. Untuk mempermudah kegiatan Magang MBKM ini, Fakultas Hukum Univeritas Jember bekerja sama dengan beberapa instansi baik itu instansi pemerintahan maupun instansi swasta.

Salah satu dari banyak instansi yang dipilih oleh penulis dalam memilih tempat untuk melaksanakan kegiatan Magang MBKM adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), yang terletak di Ibukota Jawa Timur tepatnya di Surabaya.

Di Kanwil Kemenkumham Jatim, penulis ditugaskan untuk membantu Divisi Hukum dalam melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik tingkat Kota/Kabupaten maupun Provinsi, Rancangan Peraturan Walikota, dan Rancangan Peraturan Bupati. Penulis dimintai tolong untuk membantu menulis hasil rapat (notulensi), menjadi operator, dokumentasi, absensi, mengurus Berita Acara dan SPPD.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim merupakan salah satu bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Kementerian Hukum dan HAM pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman dengan Menteri Kehakiman pertama kali yaitu Soepomo. 

Rapat Kabinet pada tanggal 22 Juli 1960 memutuskan bahwa Kejaksaan menjadi departemen, sejak saat itu Kejaksaan terpisahkan dari Departemen Kehakiman. Dikeluarkannya UU No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas bahwa lingkungan peradilan umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman RI ke Mahkamah Agung sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap pengembangan organisasi dan kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur memiliki struktur organisasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan dibantu oleh para Kepala Divisi. Ada empat Divisi yang ada dalam Kemenkumham yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan Ham.

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun