Mohon tunggu...
utie adnu
utie adnu Mohon Tunggu... Administrasi - blogger

freelance dan mom blogger

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan

30 Mei 2019   20:54 Diperbarui: 30 Mei 2019   21:17 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bpk Tulus Abadi, Bpk Beno Herman dan Bpk Iqbal Anas

Lebaran tinggal hitungan hari, tentunya rencana mudik sudah didepan mata, untuk bertemu orang-orang tecinta dikampung halaman. 

Untuk bekal mudik selain kendaran yang sehat juga orangnya harus sehat tentunya. Adar mudik menjadi aman dan nyaman sampai tempat tujuan. Akan tetapi jika sesuatu terjadi di jalan atau jatuh sakit sampai tempat tujuan tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan mendirikan posko mudik di beberapa titik padat pemudik yang dilalui. Jadi bisa mudik lebaran nyaman bersama BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan membangun posko mudik untuk memberikan rasa nyaman kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN -- KIS), posko selama 24 jam dimana pemudik bisa mendapatkan layanan kesehatan obat-obatan, fasilitas relaksasi, hinga pemberian informasi program jaminan kesehatan. Dan ada layanan khusus dan beberapa kantor di luar pulau Jawa disediakan mulai tangggal 3,4 dan 7 Juni pukul 08:00 - 12:00 waktu setempat. Jadi jangan lupa untuk membawa kartu JKN -- KIS atau bagi yang telah mendowload mobile JKN -- KIS tinggal menunjukkan handphone tentunya. Ujar Bpk M- Iqbal Anas Ma'ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS pada tanggal 27 Mei 2019, di acara Mudik Nyaman Bersama BPJS.

Selain Bpk Iqbal hadir juga :

  • Bpk Tulus Abadi, Ketua YLKI
  • Bpk. Beno Herma, Pengelolaan Faskes Rujukan

Adapun Posko Mudik BPJS Kesehatan ada dibeberapa tempat yaitu:

  • Rest Area : Rest Area Km57, Rest Area Tol Purwakarta Km 88, Rest Area Tol Unggaran Km 429.
  • Pelabuhan : Pelabuhan Merak, Banten. Pelabuhan Gilimanuk,Bali, Pelabuhan Soekarna Hatta, Makassar
  • Terminal Bus : Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Terminal Bungurasih, Surabaya.

Jika Jatuh Sakit di Tempat Tujuan

Kemudian apabila jatuh sakit di tempat tujuan peserta JKN-KIS juga tidak perlu khawatir saat libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran Tahun 2019. Tepatnya H-7 sampai H+7atau tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Lebaran dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik Lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,"

Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN
Lanjut Bpk Iqbal,  hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada keadaaan gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Menurutnya Bpk Beno, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. Penting diketahui bahwa "pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun