Mohon tunggu...
Usniaty
Usniaty Mohon Tunggu... Jurnalis - Publisher

□ Spesifikasi Komunikasi Massa, Publisher, Trampil menulis melalui berbagai flatform media, penulis, esai, sastra, artikel, dan penulis buku Ontologi Sastra Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasi Penggunaan Gas Elpiji 5.5 Kg di Palopo

27 Desember 2017   12:25 Diperbarui: 27 Desember 2017   12:46 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sinergi Pemerintah Kota Palopo dan PT. Pertaminah (Persero) Dalam Penggunaan LPG Bright Gas bagi Apartur Sipil Negara.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Pelaksanaannya Bertempat di Saodenrae Convention Center (Scc) Kota Palopo, Rabu 27 Desember 2017.

Untuk mengawali acara pertama menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian membaca Doa oleh Bpk Lukman M.

Laporan dari Dinas Perdagangan Kota Palopo dalam imbauannya bahwa sebenar

nya sudah di inisiasi dan bekerjasama dengan dasar sosialisasi, Yang di pertimbangkan  untuk ibu rumah tanggga yang berpengasilan rendah dari Pemerintah Kota Palopo.

Sambutan dan Sosialisasi Bright Gas Kepada ASN oleh Bapak Isfahani, Domestic Gas Region Manager VII.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota Palopo Judas Amir, sinerji antara Pemerintah Kota Palopo dengan PT.Pertamina. Bahwa LPG terbagi menjadi 2 yaitu LPG Umum (tidak bersubsidi) dan LPG tertentu (bersubsidi) kita mengenal LPG bersubsidi saat ini sebagai LPG melon yang berukuran 3 kg, dengan sasaran penggunanya adalah Rumah Tangga berpenghasilan max 1.500.000 dan usaha mikro. Seperti pemanas air yg digunakan rumah makan dan hotel-hotel tidak semestinya menggunakan LPG 3 kg atau yang bersubsidi.

Pertamina sudah menyediakan LPG non subsidi yg 12kg yang 5,5kg ini dengan merek bright gas yg sudah di uji di penelitian dengan warna yang sesuai dengan kesukaan sebagian ibu-ibu rumah tangga. Warna Pink.

Bapak Wali Kota Palopo dalam kesempatan ini menyampaikan peraturan perudang-undangan tentang gas.

Apapun yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sudah difikirkan oleh semua pihak untuk mensejahterakan masyarakat.

Tujuan sosialisasi ini Bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk itu gunakan kapasitas kita sebagai ASN untuk mensejahterakan masyarakat, agar kiranya masyarakat yang kurang mampu dapat mendapatkan bantuan LPG 3kg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun