Jika mengacu pada dukungan yang dimiliki oleh kubu Moeldoko, baik ditingkat DPP, DPD, dan DPC bisa dikatakan sudah cukup memenuhi syarat untuk dirikan Parpol baru.
Artinya tidak perlu bersusah payah menempuh jalur hukum lewat gugatan di Pengadilan, cukup mendaftar diri di KEMENKUMHAM sebagai Partai Politik baru.. urusan selesai.
Selama ini kubu Moeldoko mengutarakan tujuan mulianya untuk menyelamatkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Dengan tidak" mengobok-obok" Partai Demokrat sebetulnya tujuan mulia tersebut relatif sudah tercapai, soal kemudian tidak dapat dukungan masyarakat lewat perolehan kursi di legislatif dan eksekutif yang sedikit... biarlah waktu yang menentukan.
Masalahnya adalah benarkah Moeldoko dapat dukungan seperti yang digembar gemborkan selama ini??.
Gosipnya pak "Lurah" mendukung ternyata tidak juga, gosipnya Menkumham mendukung ternyata tidak juga.
Ternyata soal dukung mendukung tidak semudah yang diomongkan, bukti nyata itulah dukungan yang sebenarnya.
Pada titik inilah daripada semakin dalam menanggung "malu" sebaiknya kubu Moeldoko mendirikan Parpol baru dan mampu membuktikan bahwa Parpol baru tersebut benar benar dapat dukungan baik dari jajaran pengurus Partai Politik baru tersebut maupun dari masyarakat secara luas.
Sayangnya Moeldoko sudah kehilangan " muka" dimata masyarakat, namanya sudah tercemar, namanya tidak laku dijual untuk bisa meraih simpati publik.