Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Moeldoko Dirikan Partai Politik Baru?

5 April 2021   16:06 Diperbarui: 5 April 2021   16:24 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika mengacu pada dukungan yang dimiliki oleh kubu Moeldoko, baik ditingkat DPP, DPD, dan DPC bisa dikatakan sudah cukup memenuhi syarat untuk dirikan Parpol baru.

Artinya tidak perlu bersusah payah menempuh jalur hukum lewat gugatan di Pengadilan, cukup mendaftar diri di KEMENKUMHAM sebagai Partai Politik baru.. urusan selesai.

Selama ini kubu Moeldoko mengutarakan tujuan mulianya untuk menyelamatkan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Dengan tidak" mengobok-obok" Partai Demokrat sebetulnya tujuan mulia tersebut relatif sudah tercapai, soal kemudian tidak dapat dukungan masyarakat lewat perolehan kursi di legislatif dan eksekutif yang sedikit... biarlah waktu yang menentukan.

Masalahnya adalah benarkah Moeldoko dapat dukungan seperti yang digembar gemborkan selama ini??.

Gosipnya pak "Lurah" mendukung ternyata tidak juga, gosipnya Menkumham mendukung ternyata tidak juga.

Ternyata soal dukung mendukung tidak semudah yang diomongkan, bukti nyata itulah dukungan yang sebenarnya.

Pada titik inilah daripada semakin dalam menanggung "malu" sebaiknya kubu Moeldoko mendirikan Parpol baru dan mampu membuktikan bahwa Parpol baru tersebut benar benar dapat dukungan baik dari jajaran pengurus Partai Politik baru tersebut maupun dari masyarakat secara luas.

Sayangnya Moeldoko sudah kehilangan " muka" dimata masyarakat, namanya sudah tercemar, namanya tidak laku dijual untuk bisa meraih simpati publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun