Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo Subianto Urusi Food Estate

16 Juli 2020   07:46 Diperbarui: 16 Juli 2020   07:54 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Swa sembada pangan terakhir sukses terlaksana di jaman Orde baru, setelah itu Indonesia selalu import pangan dan kecenderungannya selalu naik.

Beragam upaya telah dilakukan dan diupayakan oleh Kementerian Pertanian hasilnya Indonesia tetap import pangan dengan jumlah makin besar.

Masalah utama terkait pangan di Indonesia adalah ketersediaan lahan pertanian dan perkebunan makin kecil akibat alih fungsi lahan dan tingkat kesuburan lahan makin merosot, disaat bersamaan jumlah penduduk Indonesia makin bertambah.

Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan kemudian mendapat tugas untuk membantu mewujudkan ketahanan pangan/swa sembada pangan yang tentunya bekerja sama dan bersinergi dengan pihak lain yang terkait.

Secara tehnis sebetulnya tidak sulit dalam memproduksi pangan dikaitkan dengan perkembangan ilmu dan teknologi dibidang pangan yang berkembang pesat.

Yang relatif sulit itu menyediakan lahan yang digunakan untuk bercocok tanam.

Kalkulasi sementara agar Indonesia bisa swa sembada pangan dibutuhkan pembukaan lahan baru seluas DUA PULUH JUTA HEKTAR.

Hal tersebut bisa terlaksana bila setiap desa di Indonesia utamanya daerah luar Jawa terlibat dan dilibatkan dalam proses pembukaan lahan tersebut.

Dana desa,dana Kementerian Pertanian dana Kementerian Desa tertinggal, Dana Kementerian Pekerjaan Umum dsb bisa difokuskan untuk pembukaan lahan baru berikut infrastruktur jalan dan lain lain yang dibutuhkan.

Sedang dari KEMENHAN bisa fokus menjadikan lahan yang tersedia untuk calon Ibukota RI sebagai areal " Food Estate".

Master Plan calon Ibukota RI terkhusus untuk jalan raya bisa dibangun dan untuk sementara dijadikan sebagai jalan pertanian dan perkebunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun