Narasi yang dibangun terkait "khilafah" saat ini selalu merujuk kepada ISIS,Hisbuth Tahrir,untuk Indonesia merujuk ke HTI.
Dimana menurut pendapat diatas mengacu dengan apa yang dipraktekkan Nabi Muhammad SAW dan 4 Sahabat beliau yang pernah menjabat sebagai "khalifah".
Nabi Muhammad SAW sebagai "khalifah"berpegang pada "Piagam Madinah" dimana beliau dipilih sebagai "khalifah"dengan tugas utama cuma DUA.
Yaitu menjadi Panglima perang bila peserta "Piagam Madinah" mendapat serangan dari pihak luar.
Yang kedua sebagai "MEDIATOR"bila terjadi perselisihan antar suku/kabilah peserta "Piagam Madinah".
Pemilih Nabi Muhammad SAW sebagai "khalifah" adalah para kepala suku/kepala daerah/kepala Negara yang waktu itu 70% beragama non Muslim.
Artinya kepala daerah/kepala suku/kepala kabilah punya kedaulatan/kekuasaan memimpin/mengatur daerah/wilayah masing masing termasuk bagaimana proses regenerasi kepala daerah/kepala suku tersebut.
Suku Yahudi bebas mengatur wilayahnya termasuk hukum/aturan yang diberlakukan di wilayah kekuasaan suku Yahudi.
Kabilah Arab yang waktu itu mayoritas non Muslim juga bebas mengelola wilayah kekuasaan suku/kabilah tersebut.
Intinya bila mengacu dengan "Piagam Madinah"sebenarnya konsep "khilafah"yang dipraktekkan Nabi Muhammad SAW sebetulnya "khilafah" bukan menjadi ancaman bagi siapapun juga termasuk dikalangan pemeluk "Islam" yang pemahamannya terkait "Islam" sangat beragam.
Khilafah pada hakekatnya bukan sebagai ancaman terhadap "kebebasan",sebaliknya "khilafah" memberi ruang sebebas bebasnya sejak level individu,keluarga,komunitas,kumpulan komunitas dalam mengatur dan mengelola wilayah "kekuasaannya".