Harus disadari bersama bahwa kebijakan ekonomi rezim REFORMASI semenjak Gus Dur,Ibu Megawati,SBY hingga Presiden Jokowi adalah menjalankan arahan IMF yang mewujud dalam bentuk UU.
Arahan tersebut berupa : privatisasi BUMN,pencabutan SUBSIDI barang diubah menjadi SUBSIDI ke orang,membuka arus investasi asing seluas luasnya,rezim devisa bebas dsb.
Mengubah kebijakan pemerintah dibidang Ekonomi harus dimulai dengan merubah UU yang terkait Ekonomi tersebut dan tentunya harus melibatkan pihak legislatif.
Sandiaga Uno dalam Deklarasi sebagai CAWAPRES menyinggung soal harga barang kebutuhan pokok yang kian membumbung,soal KEDAULATAN bangsa dsb,dimana ybs akan berusaha agar Indonesia semakin BERDAULAT harga kebutuhan pokok terjangkau dsb.
Dengan latar belakang beliau sebagai pengusaha besar,dengan pendidikan formal yang menunjang memang sangat PAS dengan kondisi yang sedang dialami bangsa Indonesia dibidang Ekonomi saat ini.
PAS bukan berarti bisa dengan mudah menyelesaikan persoalan Ekonomi Bangsa dan negara Indonesia saat ini,,tapi bukan berarti tidak bisa,jelas bisa asal ada kemauan.
Caranya??apa yang bagus semisal penghapusan SUBSIDI tetap dilanjutkan,sebab bila SUBSIDI barang diberlakukan,disamping harus merubah UU juga perlu dipikirkan tentang DUITNYA dari mana??.
Melakukan PENGHEMATAN besar besaran disegala bidang,jumlah ASN/PNS dikurangi hingga tinggal separonya secara bertahap lewat MORATORIUM Penerimaan CPNS baru agar tidak menimbulkan keresahan.
Biaya perjalanan dinas,biaya pelatihan,biaya kunjungan kerja/study banding,biaya SOSIALISASI dsb dipangkas habis habisan hingga tinggal seperempatnya,apapun dan bagaimanapun caranya,sebab lewat pemanfaatan teknologi informasi hal tersebut bisa digantikan.
TRILOGI PEMBANGUNAN : Stabilitas politik,Stabilitas Keamanan Stabilitas Ekonomi HARUS menjadi program prioritas yang tertuang dalam bentuk UU.
Mencapai Stabilitas tersebut diatas bisa dilakukan bila pemerintah lokal (Kabupaten dan Desa) terlibat dan dilibatkan dan harus menjadi agenda utama tiap Daerah/Desa yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah/Peraturan Desa.