Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Berkhilafah (39)

24 Juli 2018   07:32 Diperbarui: 24 Juli 2018   07:39 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU no 6 tahun 2014 tentang Desa punya niat dan semangat sangat bagus dan mulia dalam rangka memberdayakan Desa ,agar bisa mandiri,mengurusi diri sendiri dan pada akhirnya bisa sebagai pondasi NKRI.

Masalah muncul ketika kepala Desa beserta aparat Desa yang diperoleh lewat proses PEMILU tingkat Desa tidak sanggup memenuhi tuntutan sebagai Kepala Desa beserta jajarannya karena keterbatasan kemampuan dan perbedaan NIAT antara ybs dengan tuntutan sesuai semangat UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Apakah mungkin seseorang mengeluarkan biaya ratusan juta,sampai hutang sana sini untuk mengabdikan dirinya membangun Desanya??.

Olehnya itu diperlukan peninjauan ulang proses pemilihan Kepala Desa beserta jajarannya,artinya dari "orang"memburu "jabatan" dirubah menjadi "jabatan"memburu "orang".

Disamping itu perlu dibuat pembatasan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat struktural Desa yang  diperoleh lewat proses PEMILU tingkat Desa tersebut.

HAL hal yang sifatnya administratif dan tehnis,sebaiknya jadi tanggungjawab pejabat administratif dan fungsional Desa tersebut yang diambilkan dari tenaga ASN,POLRI dan TNI (bila diperlukan).

Harapannya pejabat tersebut bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya setelah ybs terpilih.

Bagaimana caranya bisa mendata warga Desa yang layak untuk dicalonkan sebagai pejabat struktural Desa,mungkin perlu dibuat semacam KPU (Komisi PEMILU) Desa untuk menjaring aspirasi dari warga Desa.

KPU Desa tersebut secara aktif mendata calon potensial,sekaligus menghubungi calon potensial tersebut untuk bersedia dicalonkan.

Apapun caranya,yang penting adalah "jabatan"mencari "orang/pejabat"harus terlaksana agar semangat UU no 6  tahun 2014 tentang Desa terlaksana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun