UU no 6 tahun 2014 tentang Desa punya niat dan semangat sangat bagus dan mulia dalam rangka memberdayakan Desa ,agar bisa mandiri,mengurusi diri sendiri dan pada akhirnya bisa sebagai pondasi NKRI.
Masalah muncul ketika kepala Desa beserta aparat Desa yang diperoleh lewat proses PEMILU tingkat Desa tidak sanggup memenuhi tuntutan sebagai Kepala Desa beserta jajarannya karena keterbatasan kemampuan dan perbedaan NIAT antara ybs dengan tuntutan sesuai semangat UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Apakah mungkin seseorang mengeluarkan biaya ratusan juta,sampai hutang sana sini untuk mengabdikan dirinya membangun Desanya??.
Olehnya itu diperlukan peninjauan ulang proses pemilihan Kepala Desa beserta jajarannya,artinya dari "orang"memburu "jabatan" dirubah menjadi "jabatan"memburu "orang".
Disamping itu perlu dibuat pembatasan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat struktural Desa yang  diperoleh lewat proses PEMILU tingkat Desa tersebut.
HAL hal yang sifatnya administratif dan tehnis,sebaiknya jadi tanggungjawab pejabat administratif dan fungsional Desa tersebut yang diambilkan dari tenaga ASN,POLRI dan TNI (bila diperlukan).
Harapannya pejabat tersebut bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya setelah ybs terpilih.
Bagaimana caranya bisa mendata warga Desa yang layak untuk dicalonkan sebagai pejabat struktural Desa,mungkin perlu dibuat semacam KPU (Komisi PEMILU) Desa untuk menjaring aspirasi dari warga Desa.
KPU Desa tersebut secara aktif mendata calon potensial,sekaligus menghubungi calon potensial tersebut untuk bersedia dicalonkan.
Apapun caranya,yang penting adalah "jabatan"mencari "orang/pejabat"harus terlaksana agar semangat UU no 6 Â tahun 2014 tentang Desa terlaksana.