Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Berkhilafah (18)

8 Juli 2018   07:22 Diperbarui: 8 Juli 2018   08:37 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara kelembagaan Organisasi Tatakelola Desa sudah bagus,kucuran dana Desa yang nilainya sampai satu milyar rupiah/tahun juga dilakukan APBDES dibentuk BUNDesliga dibentuk, pokoknya seperti miniatur negara.

Apa Yang terjadi dalam negara level makro,juga terjadi dalam Desa sebagai bentuk negara level mikro.

Artinya yang namanya korupsi anggaran,politik uang,tidak tepat sasaran,kurang efisien kurang kompeten dsb juga terjadi.

Maksud Pemerintah sangat bagus,dengan Desa dapat kucuran dana,bisa menjadi stimulus agar roda perekonomian desa,terkhusus sektor produktif berjalan,masyarakat sejahtera.

Akan lebih baik bila kucuran dana Desa tersebut dalam penggunaannya dibatasi sangat ketat yaitu hanya fokus untuk pembebasan lahan dan pengadaan alat berat saja.

Lahan yang dibebaskan bisa digunakan sebagai tanah kas DESA, lahan tersebut bisa digunakan sebagai daerah resapan air dan dijadikan hutan produktif, karena ditanami tanaman buah dsb, bisa juga lahan tersebut dijadikan sebagai "embung desa/penampungan air)

Pengadaan alat berat lewat E -katalog dimaksudkan untuk pembangunan /pemeliharaan infrastruktur Desa, dimana dalam operasionalnya warga Desa dilibatkan dalam pengadaan BBM dan biaya operasional alat berat tersebut.

Bila harga alat berat diatas satu milyar rupiah,pengadaannya bisa gabung dengan DESA tetangga atau bersifat "tahun jamak".

Aturan soal penggunaan dana desa bisa juga lebih fleksibel, tidak harus selesai pada tahun anggaran, bila untuk pengadaan barang lewat E-katalog, bukti kwitansi pembelian barang sudah bisa sebagai bukti pertanggungjawaban.

Intinya adalah peruntukan dana desa yang berfokus pada pembebasan lahan dan pengadaan alat berat, potensi penyalahgunaan bisa dieliminir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun