Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Paham Soal "Khilafah" (9)

24 Juni 2018   08:02 Diperbarui: 24 Juni 2018   08:23 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Model KHILAFAH disatu sisi dan model negara "modern" disisi lain,mempunyai perbedaan yang sangat menyolok dari sisi administrasi negara.

Negara modern dengan dalih menuntut transparansi,akuntabilitas,good governance,clean governance menuntut adanya sistim pencatatan dan pelaporan yang tertulis,terdokumentasi.

Hasilnya biaya administrasi membengkak,terlalu birokratis,tapi yang namanya korupsi,penyalahgunaan jabatan,inefisiensi tetap juga ada.

Sistem KHILAFAH juga menuntut adanya good governance,clean governance,tapi karena menerapkan sistem tanggungjawab berjenjang,biaya administrasi bisa ditekan,sistem pencatatan,pelaporan dan dokumentasi minimal.

Sebagai misal:operasional kepala desa berupa unit usaha yang dikelola oleh kepala desa tsb,semakin pintar mengelola usahanya  semakin banyak penghasilannya,tidak perlu bikin laporan.

Masyarakat ditingkat DESA secara langsung terlibat dan dilibatkan dalam mengelola DESA,akibatnya terjadi pengawasan melekat.

Bila kepala DESA melakukan pelanggaran,masyarakat DESA lewat mekanisme yang ada bisa mengajukan usulan"pemecatan",bila usulan tersebut disetujui oleh para pemuka DESA,maka usulan tersebut kemudian dibawa ke pemerintahan diatasnya untuk dimintai persetujuan.

Apa jadinya bila gairah membangun ditingkat DESA tersalurkan,bisa terwujudkan dan itu terjadi pada 80200 lebih diseluruh DESA di Indonesia??

Indonesia akan berkembang dan maju luar biasa,dan itu bisa dimulai dengan membuat payung hukum agar DESA diberi kewenangan untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri.

DESA punya KEDAULATAN untuk menentukan masa depannya,apa yang baik dan apa yang tidak baik biarlah warga DESA yang menentukan,sekedar menasehati ya boleh boleh saja,asal tidak memaksakan kehendaknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun