Data BPS tahun 2016 menyebutkan Indonesia punya 80200 lebih DESA yang tersebar dari Sabang sampai merauke.
Bila DESA tersebut bisa menjadi DESA Mandiri,bisa mengelola diri sendiri,masyarakat secara aktif terlibat dan dilibatkan dalam membangun desanya,hal tersebut merupakan prestasi yang luar biasa.
Dari soal kecil semisal Sampah,tidak perlu sampai Gubernur turun tangan,sampah bisa didaur ulang sesuai jenisnya,yang organik bisa dijadikan pupuk organik,sampah kertas ,logam,plastik dsb bisa dikirim ketempat pemrosesan yang secara ekonomis layak,artinya perlu kerjasama dengan DESA lain agar bisa memenuhi volume tertentu.
Kotoran manusia dan ternak bisa digabung diproses jadi biogas ,buangan akhir bisa dijadikan pupuk organik.
Penguatan kelembagaan setingkat Desa dan berujung menjadikan DESA sebagai Fondasi dasar dalam bernegara dan menjadikan Warga Desa sebagai Fondasi dasar dari Desa itu sendiri sejak awal harus menjadi Program Prioritas Nasional.
Alat kelengkapan DESA tidak harus menunggu sempurna,tapi hal yang sangat mutlak adalah DESA Harus BISA Mandiri,tidak boleh tergantung dari APBN.
Dana APBN difokuskan untuk menunjang kemandirian Desa,artinya bila belum punya tanah kas DESA dibelikan tanah kas DESA.
Bila sudah ada tanah kas DESA diberikan pinjaman lunak untuk membeli peralatan olah tanah atau alat berat untuk membangun infrastruktur DESA.
Gambaran sederhananya,DESA memang punya tanah luas milik NEGARA,tapi belum ada akses jalan yang menuju lokasi tanah tersebut,bisa saja dibelikan /dipinjamkan alat berat untuk membangun jalan.
Artinya adalah dana yang selama ini digelontorkan ke DESA tidak cuma bagus diatas kertas tapi faktanya cuma dikorupsi atau tidak jelas dampak ekonominya,bisa lebih produktif.
Sebagai misal,bila dana DESA dibelikan tanah/alat berat....wujud barangnya kan nyata dan pemakaiannya bisa lama.