Model pemerintahan Nabi Muhammad SAW Dalam batas tertentu bisa disebut "unik",sebab tiap kepala suku punya wilayah berikut warganya dengan batas jelas dan wilayah tersebut punya otoritas mutlak dalam kelola wilayah beserta warganya.
Bahkan suku yang sudah memeluk islam ,tetap sebagai penguasa wilayah tersebut adalah kepala suku itu sendiri,tatacara proses regenerasi/suksesi kepemimpinan mengacu apa yang selama ini terjadi di suku tersebut.
Bisa saja lewat proses "edukasi"suatu suku merubah model pemerintahannya,tapi hak mutlak untuk merubah atau tidak merubah ada pada suku ybs,bahkan bila suku tersebut sudah masuk islam.
Lain ladang lain belalang,lain lubuk lain ikannya,dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,itulah prinsip "keragaman"yang diterapkan Nabi Muhammad SAW,orang kristen bebas menjalankan keyakinannya,termasuk dalam menyelesaikan sengketa hukum,gaya hidup dari komunitas kristen tsb.
Intervensi negara terhadap kehidupan kelompok masyarakat,individu relatif minim,hal tsb bisa dibuktikan dengan tidak adanya "polisi/satpol PP",penegak hukum bersinergi dengan masyarakat dalam jaga keamanan dan ketertiban,bahkan cenderung "pasif" bila menyangkut privasi warga/kelompok masyarakat.....bersambung