Niatnya bagus yaitu menegakkan amar makruf nahi munkar/mengajak kebaikan mencegah kebatilan,tidak membebani anggaran negara,tapi membantu tugas negara dalam "menertibkan"masyarakat.
Yang jadi masalah terkait hukum positif yang berlaku di Indonesia,apa yang dilakukan FPI tersebut bisa digolongkan tindakan main hakim sendiri.
Bila memang ditemukan adanya pelanggaran di masyarakat,FPI bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke aparat yang berwenang,bisa polisi,satpol PP,RT,RW,Kepala Desa dst.
Mungkin perlu dibuat semacam payung hukum agar ORMAS FPI dan yang sejenisnya yang punya kepedulian tinggi untuk mengurangi penyakit masyarakat tersebut punya "legitimasi" sehingga keberadaannya bisa bersinergi dengan aparat yang berwenang.
Bisa saja kelompok ORMAS tersebut bisa dilibatkan dalam kegiatan lainnya semisal program swasembada pangan berupa pembukaan lahan pertanian,perkebunan,peternakan di luar jawa,dimana masih dijumpai lahan tidur/lahan terlantar dsb.
Semangat juang yang tinggi yang dilakukan oleh ORMAS FPI dan sejenisnya akan lebih bermanfaat bila semua pihak menyikapinya dengan bijak.
Banyak potensi Indonesia yang belum optimal digarap semisal potensi kelautan,pantai dsb,alangkah baiknya bila FPI dilibatkan dalam menggarap potensi tersebut.