Dikotomi dua kelompok tersebut saat ini kian menajam di media sosial,mereka yang gunakan isu "agama"dalam berpolitik  dituduh melakukan "politisasi" agama dan ujung ujungnya sebagian kelompok tersebut sebagai kelompok Radikal,Intoleran dan dikaitkan dengan beragam aksi terorisme yang mengatas namakan "agama".
Disisi lain pihak yang mengaku Pancasilais,NKRI,Bhineka Tunggal Ika,UUD 45,mengklaim kelompoknyalah sebagai pihak yang selama ini mati matian menjaga keutuhan NKRI,sekaligus mengkriminalisasi pihak lain yang bukan kelompoknya,"kriminalisasi"tersebut makin menguat dengan diberlakukannya PERPU no 2 tahun 2017 tentang ORMAS menjadi UU.
Polarisasi sudah terjadi lengkap dengan payung hukumnya,sejauh mana berdampak dalam musim PEMILUKADA 2018 dan musim PEMILU 2019 Â bisa diikuti perkembangannya mulai saat ini.
Memang ada sebagian masyarakat yang takut di cap sebagai kelompok Radikal,Intoleran,apalagi bila dituduh teroris atau berkaitan dengan kelompok teroris,apakah ketakutan tersebut berpengaruh dengan hasil PEMILUKADA 2018 atau PEMILU 2019....