Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UU Antiterorisme, Ikhtiar Merawat Keutuhan NKRI

25 Mei 2018   15:39 Diperbarui: 26 Mei 2018   12:23 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen (Foto: kompas.com/Kristian E)

Tok, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan hari ini 25 Mei 2018 oleh DPR RI.

Peristiwa ini tentu menjadi lembaran baru bagi sejarah bangsa Indonesia dalam kerangka menjaga keutuhannya. Apalagi hari ini merupakan hari ke-9 Ramadhan 1439 H yang bertepatan dengan peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 9 Ramadhan 1364 H atau 17 Agustus 1945.

RUU yang pembahasannya sempat mandeg sebagai akibat belum ada titik temunya terkait definisi terorisme. Akhirnya perdebatan antara pemerintah dan DPR terkait definisi terorisme ini bertemu pada satu kesepakatan menambahkan frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Adapun definisi itu berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi terorisme yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 seolah menjadi sumbu utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru-baru ini kembali terjadi melalui teror bom bunuh diri yang menimbulkan korban tak sedikit.

Selanjutnya, dalam pasal 6 terkait sanksi dijelaskan: setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut tehadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan penjara apaling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dalam konteks ini, terang benderang bahwa siapa pun orang yang melawan atas ketentuan hukum pasal itu terkena ancaman pidana. Terlebih ia menyebar faham atau ideologi, politik  yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kejadian kekerasan dengan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo diharapkan menjadi yang terkahir. Sungguh pilu memang, ketika pelaku kejadian itu melibatkan anggota keluarga lengkap mulai dari ayah, ibu hingga anak-anaknya.

Yang miris, ternyata pelaku bom bunuh diri mendapatkan trik atau cara pembuatan dan merakit bomnya mereka dapatkan melalui internet. Artinya, siapapun yang bisa mengakses internet memiliki potensi terpapat idiolegi teror.

Bagi penulis, disahkannya UU Antiterorisme ini menjadi angin segar bagi negara untuk menutup dan memotong sel-sel teroris yang rupanya tak henti penyebarannya. Selain menebar ketakutan, tindakan teror juga memunculkan citra negatif bagi Islam seantero jagat ini.

Foto Pribadi
Foto Pribadi
Karakter Terorisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun