Berkaitan dengan perkawinan,  para remaja Dayak Manyaan Di Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah  umumnya memilih sendiri pasangan hidup mereka.
Setelah saling jatuh cinta dan yakin bahwa pilihannya, maka langkah selanjutnya menuju jenjang perkawinan. Â
Sesepuh Desa Bundar, Darlen M Linda mengatakan, ada beberapa tata cara perkawinan adat suku dayak ma'anyan di Barito Selatan (Barsel). Ijari tata cara perkawinan ini adalah mempelai sepakat melanjutkan kejenjang pernikahan tanpa diketahui oleh kedua orang tua masing-masing.
Disini, lanjut dia, kedua pasangan calon pengantin mengunjungi tokoh adat atau pengurus agama lalu menyerahkan pernyataan tertulis yang isinya sepakat untuk menikah disertai barang bukti yang menguatkan pernyataan biasanya diatas meterai 6000. Setelah itu, tokoh adat atau tokoh agama memanggil kedua orang tua atau ahli waris untuk memberitahukan keinginan keduanya.
Setelah ada kata sepakat, baru disusul dengan musyawarah antar ahli waris kedua belah pihak untuk perencanaan kapan dan bagaimana perkawinan anak-anak mereka dilaksanakan. Pertemuan tersebut pun menghasilkan surat pertunangan yang kelak akan digunakan sebagai bukti resmi saat perkawinan dilaksanakan
Paminangan
Paminangan (Peminangan), tata cara perkawinan ini biasanya didahului oleh kesepakatan kecil antara ahli waris kedua remaja saling jatuh cinta.
Dalam acara peminangan dibuat surat pertunangan yang mencantumkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak termasuk mencatat pula semua barang bukti peminangan dan tata cara/hukum adat perkawinan.
Setelah itu, lanjut dia, biasanya hasil kesepakatan itu akan menghasilkan perkawinan jenis apa yang dilaksanakan yakni menyesuaikan dengan kemampuan kedua belah pihak.
Singkup Paurung Hang Dapur
Singkup Paurung Hang Dapur, Taca tcara perkawinan ini merupakan yang paling sederhana dalam hukum perkawinan Dayak Manyaan.