Mohon tunggu...
Uray Andre Baharudin S. Tr. Pi
Uray Andre Baharudin S. Tr. Pi Mohon Tunggu... Penulis - Saya seorang freelancer penulis, yaitu sebagai seorang profesional ghostwriter.

Sebagai seorang penulis hobi saya tentu saja menulis, membaca buku dan sebagai seorang ghostwriter saya paling suka kalau disuruh menulis artikel yang menangkat isu-isu sosial yang sedang menjadi pusat perhatian publik. Saya orangnya gak suka basa basi, ribet saya lebih suka langsung ke permasalahannya aja. Konten atau topik yang saya sukai yaitu mengenai sosial, hukum, politik, filsafat dan seputaran dunia literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Hukum Negara Kita: No Viral, No Justice!

30 Mei 2023   20:44 Diperbarui: 30 Mei 2023   20:56 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi by:Apoena Caicy/ Pinterest.com

Penulis: Uray Andre Baharudin S. Tr. Pi

Hukum merupakan pondasi utama dalam membangun suatu negara hukum yang adil dan demokratis. Setiap orang dijamin hak atas keadilan oleh undang-undang yang berlaku di negaranya. Namun, dalam kenyataannya masih banyak terjadi ketidakadilan hukum di negara kita.

Hukum di negara kita seharusnya berfungsi untuk melindungi hak-hak dan keamanan rakyatnya. Namun, belakangan ini banyak kasus kejahatan yang hanya mendapatkan perhatian dari publik dan penegak hukum setelah video atau foto peristiwa tersebut menjadi viral.

Fenomena "no viral, no justice" ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih belum mampu bekerja secara efektif dan adil tanpa adanya tekanan dari masyarakat dan media sosial. Banyak kasus kejahatan yang tidak mendapatkan perhatian dari pihak berwenang atau bahkan diabaikan, sehingga korban kejahatan tidak mendapat keadilan yang layak.

Hal ini, menunjukkan bahwa sistem hukum kita perlu diperbaiki agar dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya tekanan dari luar. Pihak berwenang harus memastikan bahwa setiap kasus kejahatan diproses secara adil dan transparan, tanpa memandang status atau kekayaan pelaku.

Penggunaan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram dapat mempengaruhi cara kerja hukum di Indonesia. Banyak kasus yang terekspos di media sosial menjadi viral dan mendapatkan perhatian yang lebih besar dibandingkan kasus-kasus lain yang tidak viral. Kondisi ini menyebabkan banyak kritik terhadap pihak kepolisian dan pengadilan yang dianggap tidak adil dalam menyelesaikan kasus.

Ketika sebuah kasus menjadi viral, maka masyarakat akan dengan mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan terdorong untuk turut serta dalam menyelesaikan kasus tersebut. Jika kasus tersebut mendapatkan perhatian yang besar dari masyarakat, maka akan mendorong pihak berwenang untuk lebih aktif dalam menanganinya.
Kasus penganiayaan Mario Dandy itu merupakan contoh kecil kasus yang viral dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.

Dalam era digital saat ini, tampaknya kita telah memasuki fase baru di mana tidak ada "keadilan" kalau gak "viral". Ini adalah saat di mana orang hanya dapat berharap untuk menerima perlakuan yang adil jika kasus mereka menjadi viral di jejaring sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok. Bagaimana pun, bahwa kasus mendapatkan sorotan di media sosial adalah menjadi syarat untuk mendapatkan keadilan yang pantas.

Kenapa harus membuang waktu dengan membuktikan kasus kita di mata hukum??? Kita semua tahu bahwa itu terlalu rumit hanya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Sebaliknya, cukup "viralkan" kasus itu di media sosial. Beri tahu dunia betapa besar ketidakadilan yang kita alami, lalu dapatkan pengikut, suka, dan bla bla bla yang lebih banyak dari orang lain. Dan bingooo!!! Kita akan mendapatkan keadilan yang pantas.

Di sisi lain, masih banyak kasus-kasus kejahatan lain yang tidak terekspos di media atau tidak viral dan tidak mendapatkan perhatian yang sama dari masyarakat. Contohnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sering kali tidak mendapat perhatian dari masyarakat atau membuat korban tidak berani melapor karena takut dihakimi oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun