Mohon tunggu...
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Ahmad Dahlan Mohon Tunggu... Lainnya - Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

UAD, Desa Murtigading, dan Upaya Pengentasan Masalah Sampah

20 Juni 2022   07:57 Diperbarui: 20 Juni 2022   08:04 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat pengolahan sampah di Laboratorium Pengelolaan Sampah Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Murtigading, Bantul, Yogyakarta (Foto: Humas UAD)

Alat pengolah sampah yang terdapat di Desa Murtigading merupakan bentuk perjanjian kerja sama antara Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Murtigading. Alat ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk permasalahan utama daerah Bantul, yaitu melimpahnya sampah rumah tangga. Masalah ini menjadi rumit saat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Lempuyangan tidak dapat menampung sampah dari daerah Bantul.

Mesin pemilah, pengayak, dan pembakaran, itulah tiga komponen alat pengolah sampah tersebut. Untuk mempermudah pengoperasian, digunakan pula alat konveyor. Menurut Budi Subawa selaku Ulu-ulu Desa Murtigading, pengeluaran yang dibutuhkan dalam pengoperasian alat tersebut belum dapat diketahui secara rinci, karena alat ini masih perlu banyak perbaikan sehingga belum dioperasikan secara rutin. Perkiraan perhitungan total biaya pengeluaran dialokasikan ke biaya solar, token listrik, gas elpiji, dan upah pekerja.

Sampah-sampah yang akan diolah di Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Unit Pengolahan Sampah adalah akumulasi sampah rumah tangga Desa Murtigading, yang akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ditimbun di suatu tempat. Selanjutnya, sampah tersebut akan dibawa ke tempat pengolahan sampah. Pelanggan membayar sebesar Rp25.000,00 setiap bulan kepada DLH untuk biaya pengangkutan tersebut. Adanya pemasukan yang didapatkan yakni untuk mengoperasikan alat pengolah sampah.

Hasil pengolahan sampah tersebut berupa pupuk organik, limbah plastik, dan abu hasil pembakaran. Nantinya, limbah hasil pengolahan dapat digunakan oleh warga, terutama petani. Budi Subawa menuturkan, pupuk organik hasil pengolahan ini sangat bermanfaat bagi petani lokal karena dapat digunakan sebagai alternatif pengganti pupuk kimia.

"Oleh karena itu, kami dari BUMDes Murtigading akan melakukan uji coba selama satu minggu untuk memperkirakan total biaya pemasukan dan pengeluaran pengoperasian alat pengolah sampah. Jika didapati biaya pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, kami akan melakukan koordinasi dengan DLH untuk mencari solusi terbaik," ucap Budi Subawa. (ind)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun