Mohon tunggu...
Indah Budiarti
Indah Budiarti Mohon Tunggu... profesional -

sharing ideas on union movement and solidarity Blog: http://unionism.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Pekerja Tanpa Hak Mogok Akan Diperbudak

9 Februari 2015   20:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) di bulan Juni 2014, dalam diskusi di Komite Penerapan Standar (CAS), kelompok pengusaha bersikeras menyangkal bahwa hak mogok merupakan bagian dari Konvensi ILO 87. Tentunya kelompok pekerja dengan serta merta menolak dengan keras pernyataan dari kelompok pengusaha tersebut.

Bagi pekerja dan serikat pekerja hak mogok adalah hak melekat dari kebebasan berserikat. Penghapusan hak mogok ini juga akan melemahkan beberapa konvensi ILO dan juga yurisprudensi dari sistem pengawasan ILO ( ILO supervisory mechanism). Pekerja dan serikat pekerja juga menyakini bahwa tanpa hak mogok pekerja diperbudak. Hak mogok adalah hak pekerja untuk menegakkan kepentingan ekonominya. Dan yang terpenting dari semua itu ialah hak mogok adalah hak fundamental bagi kebebasan berserikat dan hak berunding. Menghilangkan hak mogok akan dengan sendirinya menghilangkan hak hak fundamental tersebut.

Situasi ini menimbulkan krisis, keputusan apakah hak mogok akan dihapuskan atau tidak akan diputuskan pada bulan Maret ini dipertemuan ILO Governing Body. Oleh karenanya Public Services International (PSI) bersama dengan ITUC menyerukan kepada semua pekerja dan serikat pekerja untuk terlibat dalam aksi global pada tanggal 18 Februari 2015. Apa saja yang bisa kita lakukan untuk terlibat dalam aksi ini:


  1. Lakukan pertemuan pada tanggal 18 Feb 2015 dengan semua anggota untuk menjelaskan situasi ini
  2. Lakukan pertemuan-pertemuan dengan pemimpim publik yang penting dalam pemerintahan, anggota DPR/DPRD, tokoh dan aktifis hak asasi manusia, dan kelompok/organisasi pendukung gerakan serikat pekerja
  3. Melobi Pemerintah dan perwakilan parlemen sebelum dan pada 18 Februari
  4. Lakukan protes didepan kantor kantor pemerintah yang terkait dan pengusaha yang menentang hak mogok
  5. lakukan protes masal terhadap organisasi pengusaha;
  6. lakukan demonstrasi
  7. gunakan sosial media dan media lainnya untuk menyebarkan pernyataan serikat pekerja


Informasi lebih lanjut, silahkan klik link dibawah ini (Bahasa Inggeris):

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun