Mohon tunggu...
ummu nazry nafiz
ummu nazry nafiz Mohon Tunggu... Guru - penulis artikel santai

Guru dan Pemerhati Generasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona, Tepatkah?

9 April 2020   18:58 Diperbarui: 9 April 2020   19:02 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya, niat baik pemerintah untuk memutus rantai penularan wabah penyakit corona, justru ditanggapi dingin dan negatif oleh masyarakat, akibat kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan perilaku berulang para napi yang dibebaskan.

Sebetulnya, perilaku tindak pidana umum akan lebih mudah diatasi, jika hidup diatur oleh sistem Islam.  Sebab syariat Islam sangat jelas dalam mengatasi setiap tindakan pelanggaran hukum, diantaranya hukum pidana, semisal mencuri, membunuh dan yang sejenisnya.

Jika  hukum syariat Islam ditegakkan, maka negara tidak akan menanggung banyak kerugian, akibat harus memenjarakan individu-individu yang kasusnya sebetulnya bisa diputuskan segera tanpa harus dipenjara. Semisal mencuri atau membunuh atau yang sejenisnya.

Hukum syariat Islam sangat simpel, sangat sederhana prinsipnya. Lebih baik melepaskan seorang terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kesalahannya, daripada salah menghukum. Tidak ada prinsip untung-rugi dalam penetapan hukuman. 

Yang menjadi pertimbangan adalah ketepatan pemberian hukuman, hingga mudah mempertanggungjawabkannya  dihadapan Allah SWT kelak.   Karena itu setiap hakim akan berijtihad sesuai dengan tuntunan syariat, bukan hitungan untung-rugi materi.

Sebab itu, jika sistem Islam diberlakukan, penjara tidak pernah mengalami over capasity akibat kelebihan penghuni lapas.Karena setiap kasus kriminalitas mampu diselesaikan secara sempurna. 

Setiap pencuri yang telah terbukti mencuri melebihi seperempat dinar, dengan menghadirkan empat orang saksi yang melihat langsung kejadian pencuriannya, akan dipotong tangannya. 

Maka selesailah kasusnya, tanpa harus dipenjarakan.  Namun jika tidak terbukti sebab tidak ada saksi yang melihat kejadiannya dan tidak ada pengakuan langsung dari yang dituduh mencuri, maka orang yang disangka mencuri akan dibebaskan.  

Hukum syariat Islam tidak memandang untung-rugi saat memberikan hukuman atau justru membebaskannya. Semua dilakukan semata untuk melaksanakan hukum syariat, sebab pertanggungjawabannya kelak di yaumil akhir sangat berat.

Pun begitu dengan kasus-kasus pidana lainnya, semua akan diputuskan sesuai dengan hukum syariat. Sehingga pelaksanaan hukum syariat ini akan menjamin penjara tidak akan mengalami over capasity. 

Dan jikapun ada yang harus dipenjara, sudah dipastikan keluar dari penjara akan menjadi sosok individu yang lebih baik perilakunya, sebab adanya pengajaran yang sangat membekas pada keimanan saat didalam penjara, tidak hanya diberikan bekal keterampilan hidup saja, namun diperbaiki kadar keimanannya juga dipenuhi seluruh kebutuhan asasinya sebagai bagian dari warga negara. Kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan maupun kesehatannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun