Mohon tunggu...
Umi Kurnia
Umi Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hello

Hehehe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integrasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Antikorupsi

13 Juni 2021   22:14 Diperbarui: 13 Juni 2021   22:23 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara akhir-akhir ini menunjukan betapa runtuhnya nilai-nilai etika dalam hidup berbangsa dan bernegaran. Pemberantasan korupsi di Indonesia masih banyak mengalami kegagalan, hal ini terjadi karena korupsi hanya dipandang dari segi hukum saja, padahal sebenarnya, korupsi berkaitan erat dengan dengan berbagai faktor seperti faktor sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama. Mungkin saja bahkan memang benar bahwa pelaku korupsi di Indonesia adalah umat islam yang paling banyak. Hal ini terjadi bukan karena ajaran agamanya yang salah, melainkan manusianya yang tidak mengamalkan ajaran agama itu sendiri, karena ajaran agama manapun pasti dan jelas melaraang perbuatan yang melanggar etika dan moral. Korupsi yang terjadi pada saat ini sudah tergolong extra ordinary crime, karena telah merusak keuangan negara dan potensi ekonomi negara. Disamping itu, korupsi juga telah meluluh lantarkan pilar-pilar sosial-budaya, moral, politik, tatanan hukum, dan keamanan nasonal.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang dimaksud dengan korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam perspektif hukum Islam, korupsi sangat bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Hakikat ajaran agama sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain dipahami dan dihayati, tetapi yang paling penting adalah untuk diamalkan. Ajaran agama bukan hanya untuk dihafal tapi juga untuk dipraktekkan dengan sungguh-sungguh. Dalam literatur hukum Islam, setidaknya ada enam istilah korupsi: ghulul (penggelapan), rishwah (penyuapan), ghasb (penjarahan), ikhtilas (pencopet), hirabah (perampokan), dan sariqah (pencurian)

Pendidikan memiliki peran strategis dalam mendukung bahkan mempercepat terbentuknya masyarakat yang beradab. Dalam pendidikan agama diajarkan tentang kebaikan, konsep menjaga amanah, dan begitu seterusnya. Namun, itu tidak cukup menjadi upaya preventif bagi masyarakat Indonesia untuk memerangi korupsi. Upaya mendidik, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang betapa krusialnya masalah korupsi itu mendesak. Pendidikan seharusnya menjadi salah satu tindakan preventif terhadap perilaku korupsi sejak dini.

Fakta di lapangan, materi pendidikan antikorupsi yang diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi belum menyentuh sisi hukum Islam, padahal masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Rasanya tidak komprehensif dalam menyentuh sisi keagamaan siswa dan siswa terkait perilaku korupsi. Hal ini mengakibatkan pendidikan anti korupsi yang belum maksimal dalam proses pendidikan, pencegahan, apalagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendidikan antikorupsi masih fokus sebagai media transfer ilmu (kognitif) saja, belum menekankan upaya membangun karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor) terhadap penyimpangan perilaku koruptif. AntiPendidikan korupsi seharusnya fokus pada pemberian wawasan dan pemahaman, namun diharapkan dapat menyentuh secara afektif dan ranah psikomotorik, yaitu membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa. Di sinilah penting membuat materi pendidikan antikorupsi baru yang mengintegrasikan syariat Islam dengan pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai sasaran yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan anti korupsi. Untuk memahami arah pendidikan anti korupsi orientasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sedangkan pasal 3 dikatakan: Pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab.

Dari undang-undang tersebut, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pertama , pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada: Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya merupakan dasar ideologi, falsafah dan sumber kaidah yang mengandung nilai luhur peraturan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua , fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika suatu lembaga dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, esensi dari antiproses pendidikan korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah “membentuk karakter”. Ketiga, tujuan anti pendidikan korupsi. Istilah “bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan demokratis”. dan warga negara yang bertanggung jawab" adalah tujuan ideal pendidikan anti korupsi. Keempat , prinsip pendidikan.

Tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi. Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa 'ayat 58. Nilai-nilai ini terangkum dalam masalah agama, yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan acuan bingkai untuk berperilaku fisik dan spiritual pada manusia Muslim. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Nilai Kejujuran.

Jika seseorang mengaku beriman dan mencintai Nabi, kejujuran adalah senjata paling ampuh yang menghiasi kehidupan Nabi. Jujur dalam berbicara, bertindak, bahkan dalam berpikir, merupakan cermin keutuhan pribadi sehingga sangat dipatuhi oleh para pengikutnya dan dihormati oleh lawan-lawannya. Manusia khususnya umat Islam dapat meniru akhlak tersebut. Namun, kejujuran sekarang menjadi barang langka di politik, perdagangan, dan kehidupan sehari-hari.

2.Nilai Tanggung Jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun