Mohon tunggu...
Sandhi Umaritantra
Sandhi Umaritantra Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa unissula fakultas ekonomi akuntansi

mahasiswa unissula fakultas ekonomi akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Indonesia

16 Januari 2021   15:41 Diperbarui: 16 Januari 2021   15:45 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Renaldi Fathurrahman, Rio Bakhtiyar Oktavian, Rizal Eka Mahendra, Sandhi Umaritantra, Susetyo Ahmad Nur Annafi 

( Mahasiswa S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung)

Dosen: Drs. Osmed Muthaher, M.Si

( Dosen Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung )

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data World Population Review, jumlah penduduk muslim di Tanah Air saat ini (2020) mencapai 229 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk 273,5 juta jiwa. Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Sebagai negara mayoritas penduduk beragama Muslim, tentunya akan mendorong peningkatakn kinerja industry Syariah. Termasuk didalamnya adalah perbankan Syariah, maka tidak heran jika pada saat ini banyak bank konvensional mulai memperlebar area bisnisnya pada institusi Syariah ataupun unit usaha syariah Kedudukan Bank Syari'ah adalah merupakan bagian integral Perbankan Nasional. Mengenai diakuinya keberadaan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah disebutkan dalam sistem perbankan nasional antara lain dapat dipahami dari ketentuan pasal 1 ayat 3 dan 4 UU No. 10 Tahun 1990 yang menyatakan "Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian keberadaan Perbankan Syari'ah adalah legal di negara Indonesia, yang umat Islam maupun nonmuslim tidak ada alasan untuk ragu legalitasnya. Dalam historisnya di Indonesia, perbankan syari'ah lahir dari rahim MUI yang secara formal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991. BMI sebagai bank syari'ah pertama boleh dikatakan sebagai anak emas dari hasil kerja keras Tim Perbankan, yang dibentuk MUI. Selanjutnya, bank syari'ah semakin lama mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat hingga sekarang.                                                         Di Indonesia perbankan Syariah terbukti dapat bertahan di saat terjadi krisis ekonomi di akhir tahun 1997 yang dimana pada saat itu terjadi gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kualitas produk perbankan didapatkan dengan cara menemukan keseluruhan harapan nasabah, meningkatkan nilai produk atau pelayanan dalam rangka memenuhi harapan nasabah. Kesuksesan Bank Muamalat Indonesia melewati krisis ekonomi tahun 1998 dan pengakuan Pemerintah melalui peraturan perundangan di atas telah menginspirasi tumbuh pesatnya perbankan syaraiah di Indonesia. Perbankan Syariah juga dinilai tepat diterapkan di Indonesia, karena sebagai salah negara yang memiliki mayoritas masyarakatnya beragama Islam, perbankan syariah dapat memenuhi keinginan masyarakat muslim yang menginginkan suatu jasa transaksi keuangan yang sesusai dengan nilai dan prinsip -- prinsip syariat Islam. Perbankan Syariah diharapkan dapat menjadi alternatif dari perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam kegiatan transaksi keuangannya yang dimana sistem bunga dalam Islam dianggap sebagai riba. Riba merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam karena dianggap sebagai perbuatan yang dimana mengambil suatu manfaat milik orang lain tanpa adanya suatu akad antara pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu perbankan Syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat muslim di Indonesia yang menginginkan suatu bentuk perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.                      Menurut Albert S Humphrey (1960), dalam melakukan perencanaan strategis diperlukan suatu analisa yang disebut analisa SWOT. Analisa SWOT adalah suatu teknik analisa yang digunakan untuk mengetahui faktor -- faktor yang dapat mempercepat maupun menghambat tercapainya tujuan organisasi. Faktor -- faktor tersebut dibagi menjadi 2 yakni :

Faktor Internal

            Faktor Internal adalah faktor yang berasal dari dalam organisasi yang dapat dikontrol oleh organisasi tersebut. Faktor internal dalam analisis SWOT adalah Strenght (kekuatan) dan Weakness (kelemahan)

1. Strenght (Kekuatan)

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

  • Prinsip bank syariah

Bank syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan bank konvensional, bank syariah jauh dari segala bentuk riba karena riba haram hukumnya, maka sebaiknya umat muslim menghindari segala bentuk riba dalam bertransaksi dengan beralih kebank syariah menjadi solusi untuk umat muslim.

2. Weakness (Kelemahan)

  • Lemahnya kelembagaan dan minimnya sarana prasarana
  • Sampai saat ini, kelembagaan perbankan syari'ah belum sepenuhnya mapan. Beberapa hal masih perlu dibenahi, terutama dalam manajemen, tugas dan wewenang, peraturan, dan struktur keorganisasian. Hubungan antara bank konvensional dengan unit syari'ahnya (subsystem) perlu diperjelas, agar sinergis. Dual banking system yang selama ini dijalankan perlu disempunakan, terutama karena belum adanya. Deputi Gubernur khusus syari'ah. Bahkan ke depan perlu dipikirkan adanya BCS (Bank Central Syari'ah). Selain itu minimnya sarana dan prasana seperti kantor dan ATM sehingga nasabah kesulitan dalam aktivitas perbankan. Sarana dan prasana tersebut perlu diperbanyak untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah
  • Masih banyak masyarakat yang belum mengerti bank syariah secara mendalam. Untuk itu, diperlukan dukungan dari pihak pemerintah untuk membantu bersama-sama mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat mengenai bank syariah.
  • Minimnya Modal
  • Modal merupakan salah satu aspek utama di sektor perbankan. Perbankan syariah sangat membutuh modal yang besar untuk kemajuan aktivitas kinerja perbankan syariah. Pemerintah harus membantu permodal supaya tumbuh setara perbankan konvensional, dengan modal yang tinggi, bank akan mampu meningkatkan kualitas produk dan pembiayaannya.
  • Minimnya Sumber Daya Manusia
  • Sumber Daya Manusia perbankan syariah masih kekurangan sumber daya manusia yang mengusai aspek fiqih tentang perbankan syariah dan pengetahuan manajemen perbankan praktis. Maka perlu adanya peningkatan dari pihak pendidikan perlu adanya pendalaman pendidikan tentang perbankan syariah harus diterapkan mulai dari SMA sampai pendidikan tinggi sehingga kedepan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, dapat membantu perbankan syariah lebih maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun